Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
AHLI psikologi menilai Ricky Rizal tidak memiliki mental dalam menggunakan senjata lantaran latar belakang Ricky yang merupakan polisi lalu lintas.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Nathanael Sumampouw saat dihadirkan oleh kubu Ricky Rizal sebagai ahli yang meringankan, Senin (2/1).
Nathanael berpendapat bahwa, dikarenakan latar belakang Ricky tersebutlah terdakwa tersebut berani untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yang bersangkutan dengan tegas mengatakan, 'izin, saya tidak sanggup. Saya tidak kuat mental', hal ini juga didukung oleh profil psikologis yang bersangkutan bahwa dia mampu memiliki kondisi psikologis untuk berani mengatakan 'tidak', pada pimpinan yang posisinya jauh lebih tinggi," kata Nathanael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1).
Ahli psikologi dari Universitas Indonesia tersebut juga menjelaskan bahwa, perintah dari eks Kadiv Propam Polri tersebut adalah diluar kemampuannya sebagai polisi yang dulunya ditempatkan di bagian regident lalu lintas (lantas) sesuai lulus dari Sekolah Polisi Negara (SPN).
"Setelah lulus SPN, yang bersangkutan bertugas di bagian lantas. Terutama secara spesifik fungsinya regident. Yang saya pahami bahasa sehari-hari, tugas dia administrasi," jelasnya.
Oleh karena itu, Nathanael kemudian menilai Ricky tidak memiliki kemampuan dalam menggunakan senjata dikarenakan kemampuan tersebut di luar dari kesehariannya bahkan dari pelatih. Atas dasar tersebut, Nathanael berpendapat bahwa Ricky berani untuk menolak perintah Ferdy Sambo.
"Jadi bukan sesuatu yang dalam kesehariannya bahkan dari pelatihan, dia punya skill untuk menggunakan senjata. Sehingga yang bersangkutan bisa untuk menolaknya," ujarnya.
Baca juga: KPK Fokus Buktikan Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kasus Lukas Enembe
Telah diberitakan bahwa, kubu Ricky Rizal telah menghadirkan ahli psikologi dari Universitas Indonesia Nathanael E. J. Sumampouw dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana.
Dihadirkannya ahli psikologi tersebut guna memberi keterangan terkait keilmuannya dalam perkara yang melibatkan Ricky Rizal atas dugaan keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam perkara ini jaksa telah mendakwa kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada kepada Ferdy Sambo ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.
Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (OL-4)
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan untuk melakukan eksaminasi terkait tuntutan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan Ferdy Sambo karena MK telah menggugurkan kewenangan jaksa melakukan PK.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved