Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Dengan disahkannya aturan tersebut, tidak ada lagi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan.
"Koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, hari ini.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyampaikan Singapura menjadi salah satu destinasi pelarian pelaku kejahatan, terutama korupsi. Sebab, bersebelahan dengan Indonesia dan tak perlu visa masuk ke sana.
“Jika dilihat dari yang sudah-sudah, Singapura ini sering jadi ‘destinasi’ utama para pelaku kejahatan, terutama koruptor," ungkap dia.
Dia menyambut baik pengesahan RUU Ekstradisi Buronan tersebut. Sehingga, upaya hukum yang dilakukan tak lagi terhambat karena pelaku kabur ke Singapura.
Baca juga: DPR Sahkan UU Ektradisi Buronan Indonesia-Singapura
“Disahkannya RUU ekstradisi ini akan membuat pelaksanaan dan penegakan hukum menjadi jauh lebih maksimal. Selain itu, ini juga menunjukkan besarnya bentuk kepercayaan antara kedua negara,” ujar dia.
Pembahasan RUU Ekstradisi Buronan merupakan tindak lanjut perjanjan antara kedua negara. Perjanjian ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada 25 Januari 2022 di Bintan.
Pembahasan dilakukan Komisi III bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Seluruh fraksi menyetujui pembahasan tingkat I beleid yang berisikan dua pasal tersebut.(OL-4)
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved