Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana memastikan akan mendukung penuh upaya sosialisasi KUHP, utamanya kepada para pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri. Hal tersebut akan dilakukan demi menjaga iklim bisnis dan investasi di Tanah Air.
“Imigrasi akan memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata dan berinvestasi di Indonesia. Kita semua harus menjaga ekonomi nasional yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” ujar Widodo melalui keterangan resmi, Senin (12/12).
Ia juga membantah kabar yang menyebutkan KUHP baru membuat kegiatan atau kunjungan wisatawan asing ke Indonesia turun. Berpegang pada data Ditjen Imigrasi, Widodo mengatakan angka kedatangan WNA ke Indonesia pada pekan saat RKUHP disahkan justru mengalami tren peningkatan.
Secara rinci, ia menjabarkan kedatangan warga mancanegara pada 6 Desember sebanyak 19.719 orang, 7 Desember sebanyak 20.611 orang, 8 Desember sebanyak 24.341 orang dan 9 Desember mencapai 28.473 orang.
"Angkanya terus naik di pekan yang sama saat KUHP sah, jadi tidak ada korelasi antara disahkannya RUU KUHP dan jumlah wisatawan atau investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia,” jelasnya. (OL-15)
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
 Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved