Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberi kesempatan terhadap pelapor bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan untuk melengkapi bukti atau syarat-syarat materiil.
Diketahui, Anies dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) perihal kegiatan safari politik yang dilakukan Anies bersama NasDem ke sejumlah daerah di Tanah Air.
Ketua Umum Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut laporan tersebut sudah memenuhi persyaratan formal tapi belum memenuhi persyaratan materil.
“Hal itu yang melaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya penetapan peserta pemilu atau pasangan calon presiden oleh KPU,” tutur Rahmat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/12).
Bawaslu, kata Bagja, memberikan kesempatan sesuai dengan Perbawaslu untuk pelapor melengkapi bukti selama dua hari atau hingga 14 Desember 2022.
Baca juga: Ini Jawaban KPU soal Dugaan Manipulasi Hasil Verifikasi Faktual Parpol
“Bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya pelanggaran pemilu. Baik pelanggaran administrasi, kode etik, atau tindak pidana pemilu,” ucapnya.
“Sebagai bentuk pencegahan, maka Bawaslu memerintahkan kepada Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami, menggali informasi terkait perisitiwa yang dilaporkan dengan kemudian menggali informasi dari para pihak terkait,” tambahnya.
Bawaslu, lanjut Bagja, mempunyai inisiatif untuk melakukan penggalian informasi kepada hal-hal yang terjadi yang dilaporkan oleh pelapor pada saat di Banda Aceh. (OL-4)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved