Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim bahwa pihaknya melakukan proses verifikasi faktual secara terbuka. Hal itu merespons adanya dugaan kejanggalan dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Salah satunya ialah dugaan pelanggaran di Mamuju, Sulawesi Barat. Disinyalir hasil verifikasi yang dilakukan oleh petugas KPU di Kabupaten dan Kota diubah datanya setelah data masuk ke KPU Provinsi.
Data yang awalnya tak meloloskan verifikasi parpol atau (TMS) malah berubah menjadi memenuhi syarat (MS).
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan pihaknya telah berkomunikasi secara intens dengan Bawaslu dan verifikator faktual yang berada di lapangan.
Idham menyebut pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual di 34 provinsi berjalan dengan lancar. “Kami pastikan verifikasi faktual di 34 Provinsi berjalan lancar,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan terkait adanya dugaan manipulasi data oleh petugas KPU tersebut.
Baca juga: Jika Jadi Presiden, Anies Janji Perbanyak Pekerjaan dan Stabilkan Harga
"Belum ada sejauh ini," terang Heddy saat dihubungi, Senin (12/12).
Sebelumnya, jelang pengumuman partai politik peserta pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil menilai adanya potensi kecurangan dalam proses verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Diketahui, KPU RI akan umumkan parpol peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember mendatang.
Pengundian nomor urut parpol juga akan dilakukan pada hari yang sama. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menyebut proses verfak yang dilakukan KPU RI jauh panggang dari api.
Artinya, ia menduga masih ada kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual, seperti akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU yang dinilai tak transparan terhadap publik, sehingga menimbulkan dugaan adanya potensi kecurangan.
“Ada proses-proses yang patut diduga dilakukan di ruang-ruang gelap, sehingga banyak potensi kecurangan,” tutur Kahfi, dalam diskusi bertajuk “Jelang Pengumuman Verfikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang” pada Minggu (11/12).
Sementara itu, Direktur Pusako Andalas Feri Amsari mengemukakan adanya potensi penyimpangan lantaran bukan tidak mungkin parpol yang sesungguhnya tidak layak jadi peserta pemilu kemudian diluluskan jadi peserta.
“Ini bisa merusak gagasan penyederhaan parpol yang menurut kita penting, karena seringkali orang alakadarnya membuat parpol dan membuat parpol jadi alat transaksional bukan mendidik kader,” tegas Feri. (OL-4)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved