Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RENCANA revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diajukan pemerintah ke DPR RI menjadi perhatian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurutnya, keputusan merevisi UU IKN, yang salah satunya untuk mengubah status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik harus dikaji mendalam. Jangan lantas membuat negara menjadi penjual tanah, apalagi menabrak UU Pokok Agraria.
"Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing," tutur LaNyalla dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/12).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara. Yakni, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apa pun, serta tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan.
Baca juga: Belum Ada Surpres dan Baru Dibahas Tahun Depan, Publik Diminta tidak Berspekulasi soal Revisi UU IKN
"Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif," sebutnya.
Jadi, imbuhnya, pemerintah harus cermat dalam membuat sebuah kebijakan, termasuk mengenai UU IKN. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan negara.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan revisi UU IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor.
Salah satu permintaan investor itu, menurut Suharso, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.
"Ya, mengenai soal tanah juga. Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli nggak tanah di sana," kata Suharso di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (1/12). (RO/OL-16)
Lanyalla pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI-KPSI periode 2011-2013.
La Nyalla telah menyerahkan berkas pencalonan sebagai Ketua Umum PSSI periode 2022-2027. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI pada 2013-2015.
Menurut Robert, anjloknya prestasi sepak bola Indonesia saat ini karena diurus oleh orang-orang yang sama sekali tidak kompeten
KOMITE Pemilihan (KP) PSSI telah mengumumkan total 100 nama yang bakal menduduki kursi-kursi di Komite Eksekutif (Exco) PSSI periode 2023-2027
Ketua DPD RI itu menegaskan dana sokongan tersebut hanya diberikan tanpa syarat pada tahun pertama dirinya menjabat sebagai ketua umum PSSI 2023-2027.
Untuk meraih kursi ketua umum PSSI periode 2023-2027, La Nyalla harus bersaing dengan sejumlah nama, seperti Erick Thohir, Arif Putra Wicaksono, serta Doni Setiabudi.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
Mereka menuntut DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kalangan pengusaha sudah setuju terhadap kajian Pemprov DKI untuk merevisi kenaikan UMP 2022.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved