Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016 sampai dengan 2022. Sejauh ini, jumlah tersangka telah mencapai enam orang.
"Penyidik Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus telah menangkap, mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kuntadi, Kamis (24/11).
Kuntadi menyebut tersangka yang baru ditetapkan itu berinisial YN selaku Direktur Utama PT S. Penyidik, lanjutnya, menangkap YN di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Barat.
Menurut Kuntadi, penangkapan itu dilakukan karena YN tidak memenuhi panggilan yang disampaikan penyidik secara sah dan patut sebanyak dua kali. Oleh karena itu, penyidik Gedung Bundar memutuskan untuk menangkap dan menetapkan YN sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, YN berperan dalam pengalihan garam impor yang seyogianya didistribusikan kepada industri aneka pangan. Pendistribusian itu sesuai rencana yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian.
"Namun dialihkan menjadi garam konsumsi," jelas Kuntadi.
Setelah menangkap dan menetapkan tersangka, Kejagung selanjutnya menahan YN di Rutan Salemba cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Jenderal Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022 MK dan FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenprin).
Tiga tersangka lainnya adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenprin YA, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Industri FT, dan SW adalah Manager Pemasaran/Direktur PT S.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHP). (OL-8)
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved