Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
LEGAL Manager Duta Palma Group Kantor Jakarta Yudi Prasetyo Wibowo mengatakan, sebanyak 309 perusahaan termasuk PT Duta Palma Group yang tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua. Namun, hanya PT Duta Palma Group yang diproses secara hukum.
Hal tersebut terungkap saat Yudi duduk sebagai kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
"Betul pak (309 perusahaan). Di SK tahap II itu lebih dari 100 perusahaan yang mengalami sama dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan milik dari Pak Surya Darmadi ini," kata Yudi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11)
Dia mengaku sudah mengajukan syarat-syarat yang diminta untuk melengkapi izin kehutanan tahap dua itu.
"Sudah mengajukan karena turunan dari SK 351 tadi sekjen KLHK menyurati perusahaan-perusahaan yang masuk dalam SK tahap dua untuk melengkapi berupa peta citra satelit resolusi tinggi time series 1 tahun sebelum izin diterbitkan sampai dengan november 2020. Karena waktu itu saya masih di perusahaan itu sudah saya ajukan semua permohanan itu kelengkapan data itu," katanya.
Saksi lainnya, mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta menyebut, area perkebunan juga dilengkapi penitipan anak, rumah ibadah, juga klinik. Sehingga tidak ada konflik apapun antara warga, karyawan perkebunan maupun perusahaan. Fasilitas disebut juga bisa dimanfaatkan warga sekitar perkebunan sawit.
Ia menyebut, warga melakukan demonstrasi terakhir terjadi di era 1999 hingga 2000-an. “Tapi saat itu bukan cuma kita, hampir semua perusahan ada demo. Itu kan aspirasi masyarakat, sudah kita sikapi dan dilakukan penyelesaian-penyelesaian ke desa-desa setempat,” tandasnya.
Suheri bahkan membawa surat bukti perdamaian dengan warga untuk diperlihatkan ke majelis hakim.
“Kesepakatan penyelesaian terakhir itu tahun 2002, masyarakat tidak menuntut apapun juga, sejak itu tidak ada gejolak,” kata dia.
Adapun kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengatakan sudah ada 309 yang mengajukan dan terdata yang bisa mengurus izin lebih lanjut. Dia mempertanyakan dari 309 perusahaan itu, hanya PT Duta Palma Group yang dipermasalahkan. Dia pun menilai terjadi diskriminasi lantaran hanya Surya Darmadi yang diproses pidana.
"Ini menjadi pertanyaan besar, yang tadi penasihat hukum mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum di persidangan kenapa terjadi diskriminasi, ada apa," kata dia.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)
JPU juga mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu dinilai merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (OL-8)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved