Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Irjen Pol Teddy Minahasa disebut akan berhadapan dengan tersangka lain dalam kasus narkotika yang menjeratnya.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Teddy,Hotman Paris Hutapea, konfrontasi tersebut direncanakan akan digelar pada Senin (21/11) mendatang dan digelar oleh pihak kepolisian. "Ya betul akan dikonfrontir besok," kata Hotman saat dihubungi, Minggu (20/11).
Hotman mengatakan konfrontasi tersebut rencananya dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di Polda Metro Jaya. Dalam konfrontasi tersebut, Teddy akan dihadapkan dengan tersangka lainnya yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Anita alias Linda. "Dikonfrontir Senin jam 09.00," beber Hotman.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika. Ia dituding telah menguasai 5 kilogram sabu yang diperoleh dari barang bukti pengungkapan kasus narkotika.
Teddy juga dituding telah menukar barang bukti sabu tersebut dengan tawas. Ia juga disebut memberi perintah kepada tersangka lainnya untuk menjual sabu tersebut.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Teddy sempat mendekam di tempat khusus di Propam Polri. Usai penahanan tersebut, kemudian Teddy dipindahkan ke Rumah Tahan (Rutan) Narkotika Polda Metro Jaya. (OL-12)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved