Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Fraksi Partai Demokrat DPR Provinsi Papua, Boy Markus Dawir, meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan payung hukum yang jelas terkait status anggota DPR Provinsi Papua 2019-2024, yang berasal dari 5 Dapil yang kini sudah menjadi provinsi baru (Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan).
Hal ini penting sekaligus merespon pernyataan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito, yang menegaskan bahwa hak legislasi dan anggaran anggota DPR Provinsi Papua yang berasal dari Dapil Provinsi Pemekaran baru (Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah) tetap melekat sampai tahun 2024.
"Intinya kami butuh payung hukumnya seperti apa, bisa berupa Permendagri kah, Permenkeu kah? Atau peraturan bersama Mendagri dan Menkeu karena ini terkait kewenangan legislasi dan anggaran. Jangan juga menjebak kita hanya dengan pernyataan lepas, tau-tau nanti begti sudah berjalan justru ada temuan di kemudian hari," ungkap Boy kepada wartawan, Jumat (18/11).
Dikatakan dia, dalam waktu dekat DPR Provinsi Papua dan Pemrov Papua akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kejelasan. Rencananya hari senin dan selasa tim DPRP dan Pemprov Papua akan bertemu pihak Kemendagri. "Intinya kita ingin bahas hak keuangan dan juga legislasi tentunya bagi anggota dewan yang berasal dari 5 dapil yang telah dimekarkan menjadi peovinsi baru," jelas Boy.
Hal ini penting agar DPR Papua mendapatkan kepastian hukum shingga ke depan terkait penggunaan uang sudah ada dasarnya. "Katakan anggaran reses, perjalanan dinas, kewenangan legislasi itu sudah ada payung hukumnya dulu. Ini yang akan kami bahas dan minta dipastikan," pungkas Boy.
Selain itu Boy menyarankan pada Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera membuat Perppu sebagai landasan posisi legislatif karena dalam UU DOB, lupa menyertakan ketentuan khsusus soal keanggotaan DPR Papua masa bakti 2019-2024 yang tentu terkena imbas pemekaran sebab wilayah Dapil mereka kini sudah menjadi Provinsi Baru, bukan lagi masuk Provinsi Papua. "Hal ini harus segera dituntaskan," pungkas Boy. (OL-13)
Dia mencontohkan dari hasil inspeksi mendadak di SPBU KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, ditemukan truk beroda 10 mengisi solar subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari.
Mengingat peran strategis tersebut, Budi mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai sebagai payung hukum utama.
Azis mengungkapkan bahwa Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD ke DPR RI
Menurut Azis, perlawanan sengit yang ditunjukkan anak asuh Hector Souto membuktikan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pelengkap dalam peta futsal internasional.
Sudjatmiko menambahkan, pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, sebab, dana untuk perbaikan pascabencana mencapai angka Rp 70 triliun untuk tiga tahun.
Persoalan perbatasan di Papua tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Dibutuhkan kewenangan yang lebih luas untuk menyinergikan lebih dari 40 kementerian dan lembaga yang terlibat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved