Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ANGGOTA Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut konsinyering yang dilakukan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam rangka menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu kelewat batas.
Bahkan menjadi preseden buruk karena melampaui kegentingan yang seharusnya diatasi. Pasalnya, perppu yang awalnya ditujukan untuk mengakomodir DOB Papua justru memasukan beberapa pembahasan di luar isu tersebut.
"Kalau sempat membahas bersama, kenapa tidak revisi Undang-undang Pemilu saja?" tanya Titi dalam diskusi yang diadakan NETGRIT, Selasa (15/11).
"Makanya saya pikir, saya yang salah belajar hukum atau ada peristiwa hukum luar biasa di negara kita yang nomenklaturnya betul-betul saya tidak pahami? Tapi, sebetulnya ini preseden buruk jika kita ingin bicara pemilu sebagai sebuah tertib hukum," imbuhnya.
Titi juga menyayangkan tidak diikutsertakannya partisipasi masyarakat sipil dalam konsinyering. Titi mengemukakan seluruh pihak yang terlibat adalah aktor negara.
Tentu, imbuh Titi, hak ini problematik karena DPR berisikan anggota-anggota partai politik yang seluruhnya akan jadi peserta Pemilu 2024.
"Perppu Pemilu ini anomali," ungkap pakar hukum dari Universitas Indonesia itu.
Baca juga: Perppu Akan Atur Nomor Urut Parpol Tidak Perlu Dikocok Ulang
Tak hanya itu, Titi mengkritisi soal penyeragaman masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang dianggap bermasalag.
Memang, penyeragaman masa jabatan anggota KPU cukup mendesak. Namun, pemilihan tahun 2023 sebagai awal penyeragaman masa jabatan itu dianggap tak sesuai dengan tujuan utama, yaitu meniadakan rekrutmen di tengah tahapan pemilu.
Ia menyayangkan para pihak terlibat dalam revisi UU Pemilu ini tak menjadikan momentum revisi saat ini sebagai momentum perbaikan mendasar.
"Momentum, kalau kita ingin membenahi penataan kelembagaan penyelenggara pemilu, itu saat ini. Memang sebagai penyelenggara mungkin kita lebih nyaman bekerja dengan orang-orang yang dekat dengan kita atau kemudian kita tahu misalnya mampu berkolaborasi dan kita yang menentukan," pungkas Titi.
Menurutnya, langkah yang paling logis ialah dengan menata jadwal rekrutmen penyelenggara supaya tidak terjadi di fase tahapan dengan memperpanjang masa jabatan sampai selesai seluruh tahapan Pilkada 2024.(OL-5)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved