Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu bakal mengakomodasi usulan nomor urut parpol tak perlu diundi. Khususnya bagi parpol yang menang pemilihan legislatif.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan kebijakan itu tentunya sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pembentuk UU atau pemerintah.
“Berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi ya tentunya ini juga ada aspek positif, masyarakat akan mudah mengingat nomor urut partai yang sebelumnya,” kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa (15/11).
“Penomor urutan yang tetap atau yang tidak diubah ini dalam konteks neurologi ini recalling ya, jadi menstimulasi orang untuk mengingat menstimulasi orang untuk mudah mengingat. Itu recalling,” tambahnya.
Terkait nomor urut, KPU setuju dengan sistem nomor urut tetap. Awal mulanya usulan ini diutarakan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berkunjung ke Korea Selatan, Jumat (16/9).
Menurut Idham, usulan ditetapkan nomor urut akan mempermudah masyarakat mengingat partai.
“Kita ketahui party id pemilih indonesia itu kan rendah, nah jadi dengan nomor urut yang tetap sama diharapkan party id-nya meningkat. Karena peserta pemilu legislatif itu partai bukan caleg,” tegasnya.
Baca juga: Masa Perbaikan Verifikasi Faktual, KPU: Gunakan Waktu Seoptimal Mungkin
Idham menggarisbawahi rancangan Perppu ini juga sifatnya tidak mengikat tetapi terbuka.
Artinya, ucap Idham, KPU mempersilakan partai yang menginginkan menggunakan nomor urut sebelumnya. Kemudian, bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru akan tetap difasilitasi oleh KPU untuk dilakukan pengundian.
Diketahui, Perppu Pemilu awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024. Sejatinya, pemerintah tinggal menerbitkan dan menyerahkan ke parlemen. Tetapi, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyebut proses pembuatan perppu bakal melebar di luar isu pemilu DOB Papua. Salah satu isu tersebut ialah menyoal nomor urut parpol dalam pemilu.(OL-5)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved