Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGATURAN pasal penghinaan terhadap lembaga negara termasuk presiden dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) perlu memiliki batasan yang jelas. Jika tidak, pasal-pasal terkait penghinaan tersebut akan berpotensi menjadi masalah ketika sudah berlaku.
"Menurut saya pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam RKUHP akan berpotensi menjadi masalah apabila tidak kita berikan batasan yang ketat," ujar Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari atau akrab disapa Tobas dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (12/11).
Tobas menuturkan frasa penghinaan dalam pasal yang dimaksud perlu dibatasi dengan frasa fitnah. Seperti tuduhan yang diketahuinya tidak benar. Hal tersebut akan mempermudah aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian penghinaan dengan ukuran yang objektif.
"Kalau masih menggunakan frasa “penghinaan” maka ukurannya akan menjadi subyektif sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang anti kritik," tegasmua.
Tobas menuturkan, fraksinya tidak menginginkan pasal-pasal penghinaan presiden yang diatur dalam RKUHP berpotensi membahayakan kehidupan berdemokrasi. Apalagi menjadi alat bagi kekuasaan untuk menjadi otoriter dan anti demokrasi.
"Karena itu jika memang pasal-pasal tersebut tidak dapat dihapus, setidaknya saya harap dalam pembahasan pada 21 November nanti pemerintah dan DPR dapat mengakomodir masukan yang saya sampaikan untuk membatasi unsur pada pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum itu dengan mengubah dari delik penghinaan menjadi delik fitnah sehingga memang pembuktiannya akan lebih obyektif dengan batas-batas yang ketat," tuturnya. (OL-15)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved