Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PENGATURAN pasal penghinaan terhadap lembaga negara termasuk presiden dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) perlu memiliki batasan yang jelas. Jika tidak, pasal-pasal terkait penghinaan tersebut akan berpotensi menjadi masalah ketika sudah berlaku.
"Menurut saya pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam RKUHP akan berpotensi menjadi masalah apabila tidak kita berikan batasan yang ketat," ujar Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari atau akrab disapa Tobas dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (12/11).
Tobas menuturkan frasa penghinaan dalam pasal yang dimaksud perlu dibatasi dengan frasa fitnah. Seperti tuduhan yang diketahuinya tidak benar. Hal tersebut akan mempermudah aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian penghinaan dengan ukuran yang objektif.
"Kalau masih menggunakan frasa “penghinaan” maka ukurannya akan menjadi subyektif sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang anti kritik," tegasmua.
Tobas menuturkan, fraksinya tidak menginginkan pasal-pasal penghinaan presiden yang diatur dalam RKUHP berpotensi membahayakan kehidupan berdemokrasi. Apalagi menjadi alat bagi kekuasaan untuk menjadi otoriter dan anti demokrasi.
"Karena itu jika memang pasal-pasal tersebut tidak dapat dihapus, setidaknya saya harap dalam pembahasan pada 21 November nanti pemerintah dan DPR dapat mengakomodir masukan yang saya sampaikan untuk membatasi unsur pada pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum itu dengan mengubah dari delik penghinaan menjadi delik fitnah sehingga memang pembuktiannya akan lebih obyektif dengan batas-batas yang ketat," tuturnya. (OL-15)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved