Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Selasa (8/11).
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menghadirkan 13 orang saksi yang akan memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. "Rencananya 13 saksi," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Selasa, (8/11).
Namun, hanya 10 saksi yang dapat menghadiri persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, mereka diantaranya adalah Alfonsius Dua Lureng (Security), Abdul Somad (ART), Marjuki (Security Kompleks), Diryanto/ Kodir (ART), Adzan Romer (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Supir), Farhan Sabilillah (anggota Polri), Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Security) dan Daden Miftahul Haq (ajudan).
Dalam sidang tersebut, JPU juga kembali menghadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi yang sempat bersaksi saat persidangan Richard Eliezer yang sempat diduga memberikan kesaksian palsu dalam persidangan Richard Eliezer.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa kelima terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Dalam dakwaan tersebut, kelima terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Untuk Ferdy Sambo, ia juga turut didakwa telah melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (OL-12)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved