Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, Bareskrim Polri segera meminta klarifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) atas izin edar yang mereka keluarkan, Selasa (1/11).
Bareskrim juga akan melakukan pendalaman atas sistem pengawasan produksi serta distribusi terhadap obat sediaan farmasi.
"Terkait penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak, pada hari ini Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap temuan produsen obat PT AFI (Pharma) kemudian tindakan selanjutnya adalah yang pertama membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti," kata Nurul di Jakarta, Selasa (1/11) malam.
"Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AFI dan supplier bahan bakunya, kemudian melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap Badan POM terkait proses izin edar kemudian selanjutnya melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi," sambungnya.
Baca juga: Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan hasil gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Polri dan Badan POM untuk meningkatkan status penyidikan terhadap PT AFI Pharma, Selasa siang.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya baru menaikan status sidik kepada satu dari tiga perusahaan farmasi terkait dugaan produksi obat yang mengandung EG maupun DEG yang melewati ambang batas hingga diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.
"Yang dua (perusahaan) lagi agar ditanyakan langsung ke BPOM," ujar Pipit. "Rencana akan di sidik oleh BPOM sendiri" sambungnya. (OL-16)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Polri serahkan berkas perkara oknum Brimob Bripda MS, tersangka penganiayaan siswa di Tual, ke Kejaksaan. Tersangka resmi dipecat (PTDH) dan terancam 15 tahun penjara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah penyidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan serta distribusi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved