Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, Bareskrim Polri segera meminta klarifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) atas izin edar yang mereka keluarkan, Selasa (1/11).
Bareskrim juga akan melakukan pendalaman atas sistem pengawasan produksi serta distribusi terhadap obat sediaan farmasi.
"Terkait penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak, pada hari ini Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap temuan produsen obat PT AFI (Pharma) kemudian tindakan selanjutnya adalah yang pertama membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti," kata Nurul di Jakarta, Selasa (1/11) malam.
"Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AFI dan supplier bahan bakunya, kemudian melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap Badan POM terkait proses izin edar kemudian selanjutnya melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi," sambungnya.
Baca juga: Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan hasil gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Polri dan Badan POM untuk meningkatkan status penyidikan terhadap PT AFI Pharma, Selasa siang.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya baru menaikan status sidik kepada satu dari tiga perusahaan farmasi terkait dugaan produksi obat yang mengandung EG maupun DEG yang melewati ambang batas hingga diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.
"Yang dua (perusahaan) lagi agar ditanyakan langsung ke BPOM," ujar Pipit. "Rencana akan di sidik oleh BPOM sendiri" sambungnya. (OL-16)
ANALIS Politik dan Isu Intelijen, Boni Hargens mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
DUKUNGAN terhadap sikap Kapolri yang menolak usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mengalir.
WACANA Polri ditempatkan di bawah kementerian kembali mengemuka.
KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah penyidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan serta distribusi kuota haji.
Masa berlaku KUHP baru pada Januari 2026 menyisakan waktu yang sangat singkat, kurang dari enam bulan, sehingga pembahasan RUU KUHAP harus dipercepat.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved