Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Korupsi Impor Besi Baja, Dua Pegawai Krakatau Steel Diperiksa Kejagung

Tri Subarkah
18/10/2022 19:00
Korupsi Impor Besi Baja, Dua Pegawai Krakatau Steel Diperiksa Kejagung
Potret pekerja di pabrik pengolahan baja.(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua pegawai Krakatau Steel sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi impor besi, baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kedua saksi tersebut berinisial TR dan IAG. Keduanya bekerja pada Corporate Regulatory Affair Krakatau Steel. TR merupakan Manager Corporate, sedangkan IAG adalah Senior Specialist Corporate.

"Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama tersangka korporasi PT DSS," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (18/10).

Baca juga: Krakatau Steel Gandeng Tiongkok Operasikan Proyek Mangkrak Blast Furnace

PT DSS merujuk pada nama Duta Sari Sejahtera, satu dari enam perusahaan yang telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka korporasi. Penyidik turut memeriksa Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya berinisial B dan E selaku Manager PT Bangun Era Sejahtera. 

Adapun pemeriksaan terhadap B difokuskan untuk mendalami tersangka PT Prasasti Metal Utama. Sedangkan, E diperiksa terkait perusahaan yang dipimpinnya. Lalu, tiga tersangka korporasi lain adalah PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti dan PT Perwira Aditama Sejati.

Baca juga: Kejagung Klaim Tak ada Celah Bagi Sambo dkk untuk Ajukan Eksepsi

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor dimaksud," imbuh Ketut.

Selain tersangka korporasi, penyidik juga menetapkan pejabat Kementerian Perdagangan sebagai tersangka, yakni Tahan Banurea selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

Dua tersangka lainnya adalah Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan di Direktorat Impor Kemendag.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya