Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E batal menjadi Justice Collaborator (JC) jika ia mengubah kesaksiannya di pengadilan.
"(JC) Batal, perlindungannya juga batal. Gak akan kami beri perlindungan lagi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas (18/10).
Susi juga menjelaskan kenapa dalam persidangan Bharada E tadi tidak disebutkan perihal JC yang diajukan oleh Bharada E.
"Intinya mereka itu aparat penegak hukum itu masih ingin melihat dalam proses peradilan ini, si Richard ini masih ingin dilihat tetap dengan kesaksiannya atau kembali. Itu ujiannya disini mas, di sidang ini," papar Susi.
"Intinya gitu, dia tidak menyebut di awal soal JC itu. Tetapi dengan perlakuan yang memisahkan berkas dan hari persidangan itu menurut saya itu langkah awal bahwa yang bersangkutan itu berpeluang mendapatkan haknya sebagai JC, dalam hal keringanan hukuman maupun tuntutan," imbuhnya.
Baca juga: Lawyer Bharada E Bawa Narasi Relasi Kuasa terkait Penembakan Brigadir J
Lebih lanjut, adapun aparat yang ingin melihat proses persidangan yang dilakukan oleh Bharada E ialah pihak Kepolisian, Jaksa, serta Hakim. Akan tetapi nantinya, yang berhak menentukan JC kepada Bharada E tetap LPSK.
"Semuanya, ada Polisi, ada Jaksa terus ada Hakim. Itu kan aparat penegak hukum. Jadi intinya kita menetapkan JC ini LPSK bagi yang bersangkutan. Nah nanti akan diuji soal konsistensi dia untuk ungkap kejahatan itu di persidangan. Itu yang ditunggu sama Jaksa maupun Hakim," papar Susi
Susi juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi keringanan tuntutan bagi Bharada E ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pembacaan tuntutan.
"Nanti juga kami akan memberikan rekomendasi ke JPU untuk memberikan keringanan tuntutan. Setelah itu baru kita tahu pokoknya semua ini wujudnya di putusan pengadilan, putusan hakim," tutupnya. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved