Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E batal menjadi Justice Collaborator (JC) jika ia mengubah kesaksiannya di pengadilan.
"(JC) Batal, perlindungannya juga batal. Gak akan kami beri perlindungan lagi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas (18/10).
Susi juga menjelaskan kenapa dalam persidangan Bharada E tadi tidak disebutkan perihal JC yang diajukan oleh Bharada E.
"Intinya mereka itu aparat penegak hukum itu masih ingin melihat dalam proses peradilan ini, si Richard ini masih ingin dilihat tetap dengan kesaksiannya atau kembali. Itu ujiannya disini mas, di sidang ini," papar Susi.
"Intinya gitu, dia tidak menyebut di awal soal JC itu. Tetapi dengan perlakuan yang memisahkan berkas dan hari persidangan itu menurut saya itu langkah awal bahwa yang bersangkutan itu berpeluang mendapatkan haknya sebagai JC, dalam hal keringanan hukuman maupun tuntutan," imbuhnya.
Baca juga: Lawyer Bharada E Bawa Narasi Relasi Kuasa terkait Penembakan Brigadir J
Lebih lanjut, adapun aparat yang ingin melihat proses persidangan yang dilakukan oleh Bharada E ialah pihak Kepolisian, Jaksa, serta Hakim. Akan tetapi nantinya, yang berhak menentukan JC kepada Bharada E tetap LPSK.
"Semuanya, ada Polisi, ada Jaksa terus ada Hakim. Itu kan aparat penegak hukum. Jadi intinya kita menetapkan JC ini LPSK bagi yang bersangkutan. Nah nanti akan diuji soal konsistensi dia untuk ungkap kejahatan itu di persidangan. Itu yang ditunggu sama Jaksa maupun Hakim," papar Susi
Susi juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi keringanan tuntutan bagi Bharada E ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pembacaan tuntutan.
"Nanti juga kami akan memberikan rekomendasi ke JPU untuk memberikan keringanan tuntutan. Setelah itu baru kita tahu pokoknya semua ini wujudnya di putusan pengadilan, putusan hakim," tutupnya. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved