Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

LPSK Sebut Bharada E Batal Jadi JC Jika Merubah Kesaksiannya

Khoerun Nadif Rahmat
18/10/2022 15:24
 LPSK Sebut Bharada E Batal Jadi JC Jika Merubah Kesaksiannya
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E batal menjadi Justice Collaborator (JC) jika ia mengubah kesaksiannya di pengadilan.

"(JC) Batal, perlindungannya juga batal. Gak akan kami beri perlindungan lagi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas (18/10).

Susi juga menjelaskan kenapa dalam persidangan Bharada E tadi tidak disebutkan perihal JC yang diajukan oleh Bharada E.

"Intinya mereka itu aparat penegak hukum itu masih ingin melihat dalam proses peradilan ini, si Richard ini masih ingin dilihat tetap dengan kesaksiannya atau kembali. Itu ujiannya disini mas, di sidang ini," papar Susi.

"Intinya gitu, dia tidak menyebut di awal soal JC itu. Tetapi dengan perlakuan yang memisahkan berkas dan hari persidangan itu menurut saya itu langkah awal bahwa yang bersangkutan itu berpeluang mendapatkan haknya sebagai JC, dalam hal keringanan hukuman maupun tuntutan," imbuhnya.

Baca juga: Lawyer Bharada E Bawa Narasi Relasi Kuasa terkait Penembakan Brigadir J

Lebih lanjut, adapun aparat yang ingin melihat proses persidangan yang dilakukan oleh Bharada E ialah pihak Kepolisian, Jaksa, serta Hakim. Akan tetapi nantinya, yang berhak menentukan JC kepada Bharada E tetap LPSK.

"Semuanya, ada Polisi, ada Jaksa terus ada Hakim. Itu kan aparat penegak hukum. Jadi intinya kita menetapkan JC ini LPSK bagi yang bersangkutan. Nah nanti akan diuji soal konsistensi dia untuk ungkap kejahatan itu di persidangan. Itu yang ditunggu sama Jaksa maupun Hakim," papar Susi

Susi juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi keringanan tuntutan bagi Bharada E ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pembacaan tuntutan.

"Nanti juga kami akan memberikan rekomendasi ke JPU untuk memberikan keringanan tuntutan. Setelah itu baru kita tahu pokoknya semua ini wujudnya di putusan pengadilan, putusan hakim," tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya