Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) partai politik calon peserta pemilu 2024 tahap dua berjalan lancar terkendali.
“Ya, pelaksanaan verifikasi, perbaikan administrasi itu berjalan lancar, dan saat ini kami sedang finalisasi,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis (13/10).
Baca juga: Wisata Pantai Wilayah Cianjur Selatan Miliki Potensi Besar
Rencananya, KPU akan mengumumkan secara resmi hasil verifikasi administrasi ke seluruh parpol pendaftar yang dokumen pendaftarannya telah diverifikasi administrasi, pada Jumat (14/10).
“Besok (13/10), berdasarkan Lampiran 1 Nomor 4 Tahun 2022 Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022, KPU pada 14 Oktober akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan parpol dan juga Bawaslu,” tegasnya.
“Dan Bawaslu bakal mengumumkannya ke publik melalui medsos, dan saat ini tentunya KPU sedang mempersiapkan untuk kepentingan hal tersebut,” tambahnya.
Namun, Idham belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait parpol mana saja yang memenuhi syarat atau tidak dalam tahapan verifikasi administrasi tahap kedua.
“Kami menentukan parpol itu memenuhi syarat atau tidak itu bisa di lihat dalam Pasal 7 dan 8 PKPU 4 tahun 2022,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Oktober mendatang.
Hal itu menyikapi adanya klarifikasi yang dilakukan empat parpol ke KPU, yakni Partai Republikku, Republik Satu, Republik Indonesia dan Parsindo, pada Senin, 10 Oktober 2022.
"KPU kan secara resmi, kalau bicara pengumuman hasil verifikasi itu jelas, nanti tanggal 14 Oktober, itu ada di dalam keputusan PKPU 389," ujar Komisioner KPU Idham Holik, di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
Idham menegaskan bahwa proses penerimaan perbaikan persyaratan pendaftaran parpol dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2022 dan keputusan KPU nomor 389. (OL-6)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved