Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

KPU: Pelaksanaan Vermin Parpol Tahap 2 Lancar Terkendali

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/10/2022 18:15
KPU: Pelaksanaan Vermin Parpol Tahap 2 Lancar Terkendali
Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Dok MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) partai politik calon peserta pemilu 2024 tahap dua berjalan lancar terkendali. 

“Ya, pelaksanaan verifikasi, perbaikan administrasi itu berjalan lancar, dan saat ini kami sedang finalisasi,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis (13/10). 

Baca juga: Wisata Pantai Wilayah Cianjur Selatan Miliki Potensi Besar

Rencananya, KPU akan mengumumkan secara resmi hasil verifikasi administrasi ke seluruh parpol pendaftar yang dokumen pendaftarannya telah diverifikasi administrasi, pada Jumat (14/10). 

“Besok (13/10), berdasarkan Lampiran 1 Nomor 4 Tahun 2022 Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022, KPU pada 14 Oktober akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan parpol dan juga Bawaslu,” tegasnya. 

“Dan Bawaslu bakal mengumumkannya ke publik melalui medsos, dan saat ini tentunya KPU sedang mempersiapkan untuk kepentingan hal tersebut,” tambahnya. 

Namun, Idham belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait parpol mana saja yang memenuhi syarat atau tidak dalam tahapan verifikasi administrasi tahap kedua. 

“Kami menentukan parpol itu memenuhi syarat atau tidak itu bisa di lihat dalam Pasal 7 dan 8 PKPU 4 tahun 2022,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Oktober mendatang. 

Hal itu menyikapi adanya klarifikasi yang dilakukan empat parpol ke KPU, yakni Partai Republikku, Republik Satu, Republik Indonesia dan Parsindo, pada Senin, 10 Oktober 2022.

"KPU kan secara resmi, kalau bicara pengumuman hasil verifikasi itu jelas, nanti tanggal 14 Oktober, itu ada di dalam keputusan PKPU 389," ujar Komisioner KPU Idham Holik, di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.

Idham menegaskan bahwa proses penerimaan perbaikan persyaratan pendaftaran parpol dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2022 dan keputusan KPU nomor 389. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya