Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengumumkan 18 partai politik yang berhasil lolos dalam verifikasi administrasi untuk pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU mengungkapkan terdapat 24 partai politik yang mengikuti verifikasi administrasi. Namun, KPU akhirnya mengumumkan bahwa hanya 18 partai yang berhasil lolos dalam verifikasi administrasi.
Dalam unggahan melalui media sosial KPU, Jumat (14/10), berikut 18 daftar partai politik yang berhasil lolos dalam tahap verifikasi administrasi.
1. Partai Amanat Nasional.
2. Partai Bulan Bintang.
3. Partai Buruh.
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
5. Partai Demokrat.
6. Partai Garda Perubahan Indonesia.
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
8. Partai Gerakan Indonesia Raya.
9. Partai Golkar.
10. Partai Hati Nurani Rakyat.
11. Partai Keadilan Sejahtera.
12. Partai Kebangkitan Bangsa.
13. Partai Kebangkitan Nusantara.
14. Partai Nasdem.
15. Partai Perindo.
16. Partai Persatuan Pembangunan.
17. Partai Solidaritas Indonesia.
18. Partai Ummat.
Beberapa di antara mereka mengikuti verifikasi faktual. Berikut daftar partai politik yang mengikuti verifikasi faktual.
1. Partai Bulan Bintang.
2. Partai Buruh.
3. Partai Garda Perubahan Indonesia.
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
5. Partai Hati Nurani Rakyat.
6. Partai Kebangkitan Nusantara.
7. Partai Perindo.
8. Partai Solidaritas Indonesia.
9. Partai Ummat. (OL-14)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
Kualitas DTKS ditentukan oleh dua hal, yakni mekanisme update atau pemutakhiran data dan periode pemutakhirannya.
Meutya menjelaskan bahwa proses fit and proper test dengan agenda penyampaian visi-misi itu akan dijadwalkan berlangsung secara terbuka selama 30 menit.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap ada 28 caleg DPR RI dari sembilan partai politik yang telah diklarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
KPU menutup penerimaan pengajuan perubahan daftar calon sementara (DCS). Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata memulai proses verifikasi perbaikan administrasi dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved