Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu, Riau, Amet Tripjapraja mengaku diminta Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman meloloskan sejumlah izin untuk kebun kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi.
Amet mengatakan, izin pada 2003 dikeluarkan untuk PT Banyu Bening Utama, di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida seluas 4 ribu hektare.
Menurut Amet, lahan yang dimohonkan adalah lahan bukan kawasan hutan berdasarkan Peta Tata Ruang wilayah Nomor 10 Perda Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Tata Ruang Wilayah.
"Namun berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan dari kementerian kehutanan ternyata area yang dimohon adalah kawasan hutan," ujar Amet ketika bersaksi untuk Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10
Lalu perusahaan mengajukan permohonan revisi kepada bupati tentang luas area perkebunan dari 4 ribu hektare menjadi 6 ribu hektare.
Namun area seluas 6 ribu hektare itu ternyata masuk dalam kawasan hutan. Raja Thamsir, jelas Amet, memintanya membuatkan rekomendasi persetujuan Izin Usaha Perkebunan yang dimohonkan sehingga izin untuk PT Bening Banyu Bening seluas 6.420 hektare bisa keluar.
Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, berdasarkan kesaksian Dinas Kehutanan, baik di tingkat 1 (Kabupaten) maupun di tingkat Provinsi Riau menyatakan bahwa penerbitan izin yang didapatkan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan surat Menteri Pertanian.
“Yang mana sampai saat ini belum dibatalkan. Kalau itu bermasalah tentu sudah dibatalkan. Ternyata sampai sekarang tidak dibatalkan. Kemudian, tadi dijelaskan lokasi yang dinyatakan bermasalah itu adalah lokasi yang sebetulnya sudah diterbitkan untuk perusahaan lain, itu bukan merupakan di luar kawasan hutan. Artinya yang selama ini dikatakan itu kawasan hutan, tidak terbukti. Karena dihamparan yang sama masa bisa beda?” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para saksi sambung Juniver, ia kian yakin bahwa kepemilikan yang diperoleh pemilik Duta Palma Group itu sesuai prosedur.
“Kalau belum terbit HGUnya, sekarang sedang diajukan proses yang saat ini sesuai UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020 diberi kewenangan atau kesempatan 3 tahun sampai 2023. Kemudian jika nanti 2023 kalau tidak bisa dipenuhi, ya diambil pemerintah. Artinya itu menjadi milik negara dan bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.
Juniver mengakui kepengurusan HGU selama ini berbelit, dan cukup panjang. Juniver bersyukur UU Cipta Kerja mempermudah pengurusan HGU tersebut.
Sedangkan untuk persidangan selanjutnya, ia akan menyiapkan saksi yang meringankan, antara lain ahli mengenai administrasif, agar hakim bisa melihat kejernihan kasus ini. Selain itu ia juga akan menghadirkan ahli kehutanan, ahli keuangan dan perizinan sebagai saksi. (Ant/OL-8)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved