Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu, Riau, Amet Tripjapraja mengaku diminta Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman meloloskan sejumlah izin untuk kebun kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi.
Amet mengatakan, izin pada 2003 dikeluarkan untuk PT Banyu Bening Utama, di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida seluas 4 ribu hektare.
Menurut Amet, lahan yang dimohonkan adalah lahan bukan kawasan hutan berdasarkan Peta Tata Ruang wilayah Nomor 10 Perda Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Tata Ruang Wilayah.
"Namun berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan dari kementerian kehutanan ternyata area yang dimohon adalah kawasan hutan," ujar Amet ketika bersaksi untuk Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10
Lalu perusahaan mengajukan permohonan revisi kepada bupati tentang luas area perkebunan dari 4 ribu hektare menjadi 6 ribu hektare.
Namun area seluas 6 ribu hektare itu ternyata masuk dalam kawasan hutan. Raja Thamsir, jelas Amet, memintanya membuatkan rekomendasi persetujuan Izin Usaha Perkebunan yang dimohonkan sehingga izin untuk PT Bening Banyu Bening seluas 6.420 hektare bisa keluar.
Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, berdasarkan kesaksian Dinas Kehutanan, baik di tingkat 1 (Kabupaten) maupun di tingkat Provinsi Riau menyatakan bahwa penerbitan izin yang didapatkan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan surat Menteri Pertanian.
“Yang mana sampai saat ini belum dibatalkan. Kalau itu bermasalah tentu sudah dibatalkan. Ternyata sampai sekarang tidak dibatalkan. Kemudian, tadi dijelaskan lokasi yang dinyatakan bermasalah itu adalah lokasi yang sebetulnya sudah diterbitkan untuk perusahaan lain, itu bukan merupakan di luar kawasan hutan. Artinya yang selama ini dikatakan itu kawasan hutan, tidak terbukti. Karena dihamparan yang sama masa bisa beda?” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para saksi sambung Juniver, ia kian yakin bahwa kepemilikan yang diperoleh pemilik Duta Palma Group itu sesuai prosedur.
“Kalau belum terbit HGUnya, sekarang sedang diajukan proses yang saat ini sesuai UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020 diberi kewenangan atau kesempatan 3 tahun sampai 2023. Kemudian jika nanti 2023 kalau tidak bisa dipenuhi, ya diambil pemerintah. Artinya itu menjadi milik negara dan bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.
Juniver mengakui kepengurusan HGU selama ini berbelit, dan cukup panjang. Juniver bersyukur UU Cipta Kerja mempermudah pengurusan HGU tersebut.
Sedangkan untuk persidangan selanjutnya, ia akan menyiapkan saksi yang meringankan, antara lain ahli mengenai administrasif, agar hakim bisa melihat kejernihan kasus ini. Selain itu ia juga akan menghadirkan ahli kehutanan, ahli keuangan dan perizinan sebagai saksi. (Ant/OL-8)
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved