Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

1.290 Nama Dicatut Sipol, KPU: Tugas Parpol yang Perbaiki

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
27/9/2022 16:58
1.290 Nama Dicatut Sipol, KPU: Tugas Parpol yang Perbaiki
Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Dok MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa tugasnya partai politik (parpol) memperbaiki nama warga sipil yang dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Hal itu lantaran banyaknya nama atau data warga sipil yang dicatut dalam Sipol. 

Baca juga: Isu Jokowi jadi Cawapres, PDIP: Presiden Punya Martabat

Tercatat, ada 1.290 aduan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang tercantum namanya di Sipol KPU. 

"Dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, KPU hanya menjalankan fungsi administrasi," terang Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa (27/9). 

Di dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, kata Idham, keanggotaan parpol tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bila tak memperbaiki Sipol. 

Hal itu berdasarkan hasil pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan klarifikasi sesuai Pasal 140 PKPU No. 4 Tahun 2022. 

"Dan kini pada masa perbaikan administrasi persyaratan pendaftaran partai politik, KPU menyediakan fitur delete (penghapusan) bagi partai politik untuk menghapus keanggotaan parpol," tuturnya. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut sedang berproses menaikan surat saran perbaikan ihwal adanya 1.290 aduan masyarakat yang tercantum namanya di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Rencananya surat perbaikan tersebut akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut, saat ini surat tersebut belum rampung. Sebab pihaknya masih menunggu aplikasi srikandi pulih setelah sempat eror.

Di sisi lain, Lolly mengaku Bawaslu telah menyampaikan surat perbaikan untuk 514 orang yang namanya dicatut dalam Sipol. Surat tersebut dikirimkan pada pada 23 Agustus 2022.

“KPU telah membalas surat Bawaslu dengan nomor 686 pada tanggal 7 September 2022 yang pada pokoknya akan melakukan klarifikasi atas nama-nama yang bersangkutan,” kata Lolly kepada Media Indonesia, Senin, 26 September 2022. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya