Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menerima berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara terpisah atau splitzing.
Diketahui, Sambo menjadi tersangka untuk dua kasus, yaitu dugaan pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Ketut, dua perkara itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan. Ini didasari pada ketentuan Pasal 141 KUHAP. Ia mengatakan, keputusan menggabungkan dua perkara tersebut ada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum. Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (16/9).
Sejauh ini, lanjutnya, penggabungan dua berkas dalam satu surat dakwaan perkara Sambo belum diputuskan oleh JPU. Sebab, berkas-berkas itu baru diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Kejagung Teliti Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo
Untuk perkara pembunuhan berencana, jaska peneliti JAM-Pidum telah menerima berkas perkara Sambo untuk kedua kalinya setelah dilengkapi berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa. Saat ini, berkas itu sedang diteliti lagi oleh jaksa.
Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice, penyidik Bareskrim Polri baru melaksanakan pelimpahan tahap I ke jaksa peneliti pada Kamis (15/9).
"Yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ujar Ketut.
"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif. Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," tuturnya.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved