Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menerima berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara terpisah atau splitzing.
Diketahui, Sambo menjadi tersangka untuk dua kasus, yaitu dugaan pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Ketut, dua perkara itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan. Ini didasari pada ketentuan Pasal 141 KUHAP. Ia mengatakan, keputusan menggabungkan dua perkara tersebut ada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum. Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (16/9).
Sejauh ini, lanjutnya, penggabungan dua berkas dalam satu surat dakwaan perkara Sambo belum diputuskan oleh JPU. Sebab, berkas-berkas itu baru diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Kejagung Teliti Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo
Untuk perkara pembunuhan berencana, jaska peneliti JAM-Pidum telah menerima berkas perkara Sambo untuk kedua kalinya setelah dilengkapi berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa. Saat ini, berkas itu sedang diteliti lagi oleh jaksa.
Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice, penyidik Bareskrim Polri baru melaksanakan pelimpahan tahap I ke jaksa peneliti pada Kamis (15/9).
"Yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ujar Ketut.
"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif. Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," tuturnya.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved