Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penggabungan Berkas Perkara Ferdy Sambo Domain Penuntut Umum

Tri Subarkah
16/9/2022 15:26
Penggabungan Berkas Perkara Ferdy Sambo Domain Penuntut Umum
Ilustrasi kejaksaan Agung(MI)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menerima berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara terpisah atau splitzing.

Diketahui, Sambo menjadi tersangka untuk dua kasus, yaitu dugaan pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Ketut, dua perkara itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan. Ini didasari pada ketentuan Pasal 141 KUHAP. Ia mengatakan, keputusan menggabungkan dua perkara tersebut ada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).

"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum. Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (16/9).

Sejauh ini, lanjutnya, penggabungan dua berkas dalam satu surat dakwaan perkara Sambo belum diputuskan oleh JPU. Sebab, berkas-berkas itu baru diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Kejagung Teliti Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo

Untuk perkara pembunuhan berencana, jaska peneliti JAM-Pidum telah menerima berkas perkara Sambo untuk kedua kalinya setelah dilengkapi berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa. Saat ini, berkas itu sedang diteliti lagi oleh jaksa.

Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice, penyidik Bareskrim Polri baru melaksanakan pelimpahan tahap I ke jaksa peneliti pada Kamis (15/9).

"Yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ujar Ketut.

"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif. Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya