Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGESAHAN International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance dipastikan memenuhi unsur penting dalam pembuatan undang-undang. Dalam
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memastikan DPR tiga unsur penting pembuatan undang-undang terpenuhi.
Baca juga: Meski sudah Minta Maaf, Effendi Simbolon akan Tetap Dipanggil MKD
"Sekarang untuk membuat undang-undang harus ada tiga yang tidak boleh kita lewati antara lain right to be heared, right to be considered, right to be explained. Jadi kawan-kawan tidak perlu khawatir kalau dari standar itu kita sudah sangat maju," ungkapnya, Rabu (14/9).
Sementara itu anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi ingin memastikan dengan adanya konvensi tersebut apakah ada upaya hukum yang berjarak atau hukum dengan prosesnya yang tidak selesai.
"Ini jadi penting yang selalu menjadi perdebatan pemerintah bahwa apakah dengan penandatanganan konvensi ini proses hukum tersebut bisa berlaku surut atau berlaku ke depan. Ini perdebatan yang selama ini masih terjadi bahkan sampai 2010 ditandatangani konvensi dan satgas," cetusnya. (OL-6)
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved