Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sejumlah narapidana korupsi adalah sepenuhnya keputusan para hakim di pengadilan.
Pemerintah tidak pernah dan tidak bisa intervensi terkait hal tersebut.
"Kalau urusan hukuman dan pembebasan itu kita membawanya ke pengadilan. kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, tidak bisa intervensi," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9).
Baca juga: Surya Darmadi Didakwa TPPU dari hasil Korupsi Senilai Rp7,71 triliun
Oleh karena itu, ia pun memastikan bahwa setiap pelaku koruptor yang memperoleh remisi pasti telah melalui proses hukum tertentu. Para hakim, sambungnya, pasti memegang bukti-bukti kuat hingga akhirnya bisa memberikan pengurangan hukuman kepada napi korupsi.
"Kalau hakim sudah berpendapat, dengan bukti-bukti yang kuat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya sudah kita tidak bisa ikut campur. Kita hormati. Ini proses ketatanegaraan kan," tandasnya. (OL-6)
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
SEBAGIAN besar kaum perempuan percaya, bra yang baik dapat mendukung penampilan di dada, membantu meredakan sakit punggung, dan mencegah payudara kendur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved