Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MANTAN Menteri agama Suryadharma Ali, eks Hakim MK Patrialis Akbar dan Gubernur Jambi Zumi Zola ikutan menghirup udara bebas mulai hari ini, 6 September 2022. Ketiga orang itu bebas dengan persyaratan.
"Iya betul (bebas bersyarat)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, hari ini.
Rika mengatakan ketiga orang itu telah memenuhi syarat administratif untuk mengambil hak bebas bersyarat. Ditjen PAS tidak bisa menahan hak itu.
Baca juga: Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini
"Tidak ada narapidana yang belum memenuhi persyaratan yang dikeluarkan atau diterbitkan SK surat keputusan pembebasan bersyaratnya," tutur Rika.
Pembebasan bersyarat tiga orang itu dipastikan telah memenuhi aturan yang berlaku. Bebas lebih cepat itu merupakan hak semua narapidana yang memenuhi persyaratan administratif.
"Ini berlaku bagi semua narapidana yang diusulkan program pembebasan bersyarat," ucap Rika. (OL-4)
"Untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani."
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved