Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penyuap Patrialis Akbar Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Candra Yuri Nuralam
20/7/2021 08:16
Penyuap Patrialis Akbar Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Basuki Hariman(MI/ARYA MANGGALA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman. Dia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IA Tangerang.

"Untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (20/7).

Ali mengatakan eksekusi itu mengacu pada putusan Peninjauan Kembali Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Juliari Menyesal Soal Kasus Korupsi Bansos

Lembaga Antikorupsi juga mengeksekusi mantan Sekretaris Basuki, Ng Fenny. Dia dijebloskan ke Lapas anak dan wanita Tangerang.

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani," ujar Ali.

Lembaga Antikorupsi juga akan menagih denda Rp250 juta ke Fenny. Hukuman penjaranya akan ditambah tiga bulan jika denda itu tidak dibayarkan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya