Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ.
"Untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Selasa (6/9).
Guna mendukung pengendalian inflasi daerah, Burhanuddin juga meminta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara membentuk Tim Pendampingan Hukum. Ini diperlukan untuk akselerasi penggunaan belanja tidak terduga, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan anggaraan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pandampingan hukum, lanjut Jaksa Agung, harus tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022.
Para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta segera mengedarkan instruksi itu ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah hukum masing-masing. "Melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu diperlukan," tandas Burhanuddin.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasaan belanja tidak terduga akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) agar tetap sasaran, tepat guna, dan tepat waktu. Dengan demikian, kepala daerah tidak ragu dan takut untuk mengimplementasikan surat edaran terkait penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah. (OL-13)
Baca Juga: Pembatasan BBM Subsidi Dinilai Harus Dilakukan Agar APBN Terselamatkan
Harga cabai merah kriting saat ini juga mengalami kenaikan hingga Rp56 ribu per kg dan harga cabai merah besar mengalami kenaikan Rp50 ribu per kg.
Berdasarkan data 10 komoditas dengan andil inflasi dan deflasi terbesar secara bulanan, cabai merah mencatat andil deflasi terbesar sebesar -0,31 persen, disusul cabai rawit -0,07 persen.
Wakil Pemimpin Perum Bulog Kanca Banyumas, Muhammad Haekal, mengingatkan para pengecer agar mematuhi ketentuan harga sesuai regulasi yang berlaku.
Daging ayam potong dari Rp37 ribu menjadi Rp40 ribu per kg, telur ayam ras menjadi Rp32 ribu per kg, bawang merah Rp45 ribu per kg, cabai merah menjadi Rp70 ribu per kg.
Berdasarkan pemantauan, harga cabai rawit merah tertinggi tercatat Rp90 ribu per kilogram, dan pada pemantauan terakhir berada di kisaran Rp80 ribu per kilogram.
Harga daging sapi terpantau Rp140.000 per kilogram, daging kambing Rp160.000, ayam ras Rp42.000, ayam kampung Rp65.000. Serta minyak goreng berada di kisaran Rp15.700 per liter.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berakar pada pemahaman sejarah dan pengabdian kepada rakyat di tengah kompleksitas Indonesia sebagai bangsa majemuk.
Pemulihan pascabencana dapat berjalan karena kolaborasi lintas sektor. Pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan disebut saling bahu-membahu.
pemda dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN) dapat mendukung program pemerintah pusat dengan mekanisme pinjaman atau utang oleh pemerintah pusat menggunakan APBN
Dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved