Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jaksa Agung Minta Jajarannya Ikut Kendalikan Inflasi Daerah

Tri Subarkah
06/9/2022 11:24
Jaksa Agung Minta Jajarannya Ikut Kendalikan Inflasi Daerah
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin intruksikan jajarannya ikut kendalikan inflasi akibat kenaikan harga BBM.(dok.puspen)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ.

"Untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Selasa (6/9).

Guna mendukung pengendalian inflasi daerah, Burhanuddin juga meminta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara membentuk Tim Pendampingan Hukum. Ini diperlukan untuk akselerasi penggunaan belanja tidak terduga, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan anggaraan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pandampingan hukum, lanjut Jaksa Agung, harus tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022.

Para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta segera mengedarkan instruksi itu ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah hukum masing-masing. "Melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu diperlukan," tandas Burhanuddin.

Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasaan belanja tidak terduga akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) agar tetap sasaran, tepat guna, dan tepat waktu. Dengan demikian, kepala daerah tidak ragu dan takut untuk mengimplementasikan surat edaran terkait penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah. (OL-13)

Baca Juga: Pembatasan BBM Subsidi Dinilai Harus Dilakukan Agar APBN Terselamatkan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya