Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ.
"Untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Selasa (6/9).
Guna mendukung pengendalian inflasi daerah, Burhanuddin juga meminta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara membentuk Tim Pendampingan Hukum. Ini diperlukan untuk akselerasi penggunaan belanja tidak terduga, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan anggaraan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pandampingan hukum, lanjut Jaksa Agung, harus tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022.
Para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta segera mengedarkan instruksi itu ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah hukum masing-masing. "Melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu diperlukan," tandas Burhanuddin.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasaan belanja tidak terduga akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) agar tetap sasaran, tepat guna, dan tepat waktu. Dengan demikian, kepala daerah tidak ragu dan takut untuk mengimplementasikan surat edaran terkait penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah. (OL-13)
Baca Juga: Pembatasan BBM Subsidi Dinilai Harus Dilakukan Agar APBN Terselamatkan
LAPORAN Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta mencatat inflasi sebesar 0,13% pada Juni 2025 dibanding bulan sebelumnya.
Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat laju inflasi pada Juni 2025 di wilayah ini sebesar 0,23% (month-to-month - mtm).
INFLASI bulanan pada Juni 2025 tercatat sebesar 0,19%, ditandai dengan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 108,07 pada Mei menjadi 108,27.
Pada pertengahan Juni 2025, harga beras di beberapa pasar tradisional Kabupaten Deli Serdang naik hingga 3,4% dibanding bulan sebelumnya.
Reorientasi belanja daerah sebagai bantalan fiskal yang tangguh dapat menjadi strategi lain guna mengendalikan inflasi daerah.
BANK Indonesia(BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di angka 5,50%. Keputusan itu diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025
Dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Luthfi mengaku belum mengetahui pihak awal yang mengusulkan itu. Di sisi lain, dia menekankan bahwa Jateng merupakan wilayah dengan penerapan aglomerasi.
PEMERINTAH pusat didorong untuk membantu pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK)
Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, tunjangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait langkah apa yang perlu dilakukan selanjutnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved