Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan fakta terkait tersangka Kuat Ma'ruf yang membawa pisau yang tergambar dalam adegan ke-74 rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir. Pisau itu digunakan Kuat untuk mengancam Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Kan sudah banyak beredar info keterangan pacar almarhum J yang menyatakan diancam squad-squad lama, si Kuat orang lama bawa pisau (mengancam kalau almarhum J naik ke atas)," kata Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (31/8).
Agus mengatakan kala itu Kuat Ma'ruf membawa pisaunya sembari meminta Brigadir J untuk tidak naik ke lantai atas rumah di Magelang. Tempat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tengah beristirahat di dalam kamar.
Namun, Kuat Ma'ruf hanya melakukan pengancaman. Tak ada kontak fisik antara Brigadir J dengan Kuat menggunakan senjata tajam itu.
"Seperti itu kan cerita almarhum kepada pacarnya, dikuatkan keterangan saksi," ungkap Agus.
Baca juga: Kuat Ma'ruf Bawa Pisau ke TKP Tewasnya Brigadir J
Fakta Kuat Ma'ruf membawa pisau diketahui dalam adegan ke-74 rekonstruksi, Selasa (30/8). Pisau dibawa Kuat mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) di Magelang; rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan; hingga ke rumah dinas, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tampak Kuat membawa lagi pisau itu keluar rumah dinas. Namun, tidak disebutkan kegunaan pisau tersebut. Polri emoh membeberkan detail ke awak media.
"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu. Peristiwanya apa, ya nanti lah," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).(OL-5)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved