Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan fakta terkait tersangka Kuat Ma'ruf yang membawa pisau yang tergambar dalam adegan ke-74 rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir. Pisau itu digunakan Kuat untuk mengancam Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Kan sudah banyak beredar info keterangan pacar almarhum J yang menyatakan diancam squad-squad lama, si Kuat orang lama bawa pisau (mengancam kalau almarhum J naik ke atas)," kata Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (31/8).
Agus mengatakan kala itu Kuat Ma'ruf membawa pisaunya sembari meminta Brigadir J untuk tidak naik ke lantai atas rumah di Magelang. Tempat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tengah beristirahat di dalam kamar.
Namun, Kuat Ma'ruf hanya melakukan pengancaman. Tak ada kontak fisik antara Brigadir J dengan Kuat menggunakan senjata tajam itu.
"Seperti itu kan cerita almarhum kepada pacarnya, dikuatkan keterangan saksi," ungkap Agus.
Baca juga: Kuat Ma'ruf Bawa Pisau ke TKP Tewasnya Brigadir J
Fakta Kuat Ma'ruf membawa pisau diketahui dalam adegan ke-74 rekonstruksi, Selasa (30/8). Pisau dibawa Kuat mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) di Magelang; rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan; hingga ke rumah dinas, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tampak Kuat membawa lagi pisau itu keluar rumah dinas. Namun, tidak disebutkan kegunaan pisau tersebut. Polri emoh membeberkan detail ke awak media.
"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu. Peristiwanya apa, ya nanti lah," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved