Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERSANGKA pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, bakal diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (31/8).
"Besok konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Kelima orang itu ialah tersangka Putri Candrawathi, saksi Susi, tersangka Kuat Ma'ruf, tersangka Bripka Ricky Rizal, dan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kelima orang itu berada di Magelang, Jawa Tengah saat perayaan anniversary Putri dan Irjen FerdySambo.
Andi mengatakan pemeriksaan konfrontasi setelah kegiatan rekonstruksi itu tidak masalah. Dia yakin tidak akan mengubah konstruksi peristiwa.
"Tidak masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan kan gitu. Nah, konfrontirnya ini ada beberapa poin tidak semuanya, ada beberapa poin yang tidak sesuai itu yang akan dikonfrontir," jelas Andi.
Baca juga: Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan Saat Rekonstruksi di Rumah Pribadi
Pemeriksaan dengan konfrontasi itu dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, pukul 10.00 WIB, Rabu (31/8). Putri bisa saja ditahan usai pemeriksaan.
Putri telah diperiksa pada Jumat (26/8). Namun,
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved