Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARTAI politik peserta Pemilu 2024 diharapkan tidak memberi ruang kepada mantan narapidana kasus korupsi untuk maju ke pemilu legislatif 2024.
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berharap para elite parpol bisa memberikan kesadaran kepada publik bahwa korupsi menjadi bahaya laten yang akan mengancam kondisi demokrasi Indonesia ke depan.
“Jangan sampai semakin melanggengkan kaderisasi partai politik yang buruk dan merugikan kepada pemilih,” kata Neni dalam keterangan persnya, Jumat (26/8).
Pernyataan tersebut berkaitan dengan munculnya narasi dibolehkannya eks narapidana koruptor untuk maju menjadi calon legislatif di Pemilu 2024. Neni mengakui saat ini tidak tercantum aturan tegas yang melarang eks-narapidana koruptor maju maju menjadi calon anggota legislatif.
“Namun hal tersebut merupakan refleksi sejak awal ekosistem politik kita tidak mendukung inovasi untuk memberantas koruptor dengan aturan yang tegas dan jelas. Sehingga, sekarang kuncinya ada di partai politik,” tuturnya.
Baca juga: Majunya Eks Narapidana Korupsi Jadi Noda Pilkada
Dirinya meyakini parpol tidak memiliki kekurangan kader yang berkualitas dan berintegritas. Utamakan keuntungan publik dan elektoral diatas segala-galanya. Selain itu, Neni mendorong civil society untuk tidak boleh putus asa, ikut mengawal dan mengawasi siapa siapa saja caleg yang berasal dari eks napi koruptor.
“Kami perlu mendorong KPU untuk mengumumkan sejak awal pencalonan kepada publik secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang komperhensif,” pungkasnya.(OL-5)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Dengan banyak perbedaan, suku, agama, bahasa, dan ras menjadi modal untuk meneruskan perjuangan para terdahulu.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Potensi risiko gangguan kejiwaan di kalangan caleg menjadi atensi manajemen RSUD Sayang.
RUMAH sakit (RS) Otto, di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat menyatakan telah menyiapkan ruangan dan layanan khusus untuk para calon legislatif (caleg) yang stres.
Caleg yang mengalami gangguan mental usai pencoblosan dilayani di klinik psikiatri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved