Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Parpol Diminta Jangan Rekrut Caleg Eks Napi Korupsi

Emir Chairullah
26/8/2022 12:41
Parpol Diminta Jangan Rekrut Caleg Eks Napi Korupsi
Ilustrasi koruptor(MI)

PARTAI politik peserta Pemilu 2024 diharapkan tidak memberi ruang kepada mantan narapidana kasus korupsi untuk maju ke pemilu legislatif 2024.

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berharap para elite parpol bisa memberikan kesadaran kepada publik bahwa korupsi menjadi bahaya laten yang akan mengancam kondisi demokrasi Indonesia ke depan.

“Jangan sampai semakin melanggengkan kaderisasi partai politik yang buruk dan merugikan kepada pemilih,” kata Neni dalam keterangan persnya, Jumat (26/8).

Pernyataan tersebut berkaitan dengan munculnya narasi dibolehkannya eks narapidana koruptor untuk maju menjadi calon legislatif di Pemilu 2024. Neni mengakui saat ini tidak tercantum aturan tegas yang melarang eks-narapidana koruptor maju maju menjadi calon anggota legislatif.

“Namun hal tersebut merupakan refleksi sejak awal ekosistem politik kita tidak mendukung inovasi untuk memberantas koruptor dengan aturan yang tegas dan jelas. Sehingga, sekarang kuncinya ada di partai politik,” tuturnya.

Baca juga: Majunya Eks Narapidana Korupsi Jadi Noda Pilkada

Dirinya meyakini parpol tidak memiliki kekurangan kader yang berkualitas dan berintegritas. Utamakan keuntungan publik dan elektoral diatas segala-galanya. Selain itu, Neni mendorong civil society untuk tidak boleh putus asa, ikut mengawal dan mengawasi siapa siapa saja caleg yang berasal dari eks napi koruptor.

“Kami perlu mendorong KPU untuk mengumumkan sejak awal pencalonan kepada publik secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang komperhensif,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya