Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Yuk Mengenal Sistem Pemerintahan Indonesia

Mesakh Ananta Dachi
26/8/2022 06:15
Yuk Mengenal Sistem Pemerintahan Indonesia
Presiden Joko Widodo saat berpidato di DPR(MI/Istana Kepresidenan/Agus Suparto)

DALAM bernegara, kita menjalankan sebuah sistem pemerintahan agar negara bisa berjalan dan menentukan arah dari negara tersebut. Maka, apa yang menjadi sistem pemerintahan di Indonesia?

Sebelumnya, menurut KBBI, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Pemerintah adalah sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. 

Maka, dapat disimpulkan, sistem pemerintahan adalah metode atau prinsip yang dijalankan suatu daerah atau negara untuk melaksanakan wewenang dan kekuasaannya.

Baca juga: Presiden Minta Pemberian Sertifikat Tanah ke Masyarakat Dipercepat

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. 

Maka, Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial, dengan adanya pembagian kekuasaan menjadi 3 tanggung jawab, yaitu eksekutif, sebagai pelaksana UU, legislatif, sebagai pembuat UU, dan yudikatif, sebagai pengawas pelaksanaan UU.

Berikut adalah pokok pokok dari sistem pemerintahan di Indonesia.

  1. Negara berbentuk kesatuan, dengan bentuk pemerintahan Republik, dan sistem pemerintahan Presidensial. Tiap daerah diberikan otonomi, untuk menjalankan pemerintahannya secara independen.
  2. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang dipilih langsung oleh rakyat.
  3. Presiden dan wakil presiden adalah kepala eksekutif
  4. Menteri yang bertugas membantu Presiden, dipilih langsung oleh presiden dan disusun dalam kabinet kerja
  5. Badan legislatif, dibagi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  6. Badan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung

Berikut ini adalah ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial

  1. Tiga bagian kekuasaan menjalankan check and balances. Artinya, tidak ada intervensi di antara kekuasaan, namun saling mengimbangi untuk menghindari kekuasaan yang diserahkan hanya pada satu institusi secara supremasi.
  2. Presiden membentuk kabinet untuk membantu kerja eksekutif
  3. Presiden tidak memiliki tanggung jawab untuk legislatif
  4. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sesuai dengan periode yang diatur dalam UU
  5. DPR dan DPD dipilih langsung oleh rakyat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya