Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan sudah ada partai politik yang permohonan pengajuan sengketa proses yang masuk ke Bawaslu. Padahal, tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 baru memasuki proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
“Sudah ada yang datang ke Bawaslu mengajukan permohonan untuk penyelesaian sengketa proses dan ada beberapa parpol yang mengajukan konsultasi dengan Bawaslu,” ujar Lolly dalam diskusi bertajuk Evaluasi tahapan pendaftaran peserta pemilu yang digelar di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Kamis (18/8).
Baca juga: NasDem Perkuat Hubungan Indonesia - Australia
Partai yang mengajukan permohonan sengketa, ujar Lolly adalah Partai Berkarya. Terhadap laporan itu, imbuhnya, Bawaslu akan mendalami dan mengkaji. Selain itu, Lolly menyebut terdapat tiga partai yang juga mengajukan konsultasi ke Bawaslu. Selama proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu, terang Lolly, Bawaslu bertugas memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh calon peserta. Bawaslu menilai pengawasan KPU sudah cukup baik, antara lain membantu partai politik yang kesulitan mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam mengunggah dokumen kepengurusan.
Meski demikian, Lolly memberikan catatan. Ia mengaku jajaran Bawaslu masih kesulitan mengakses data keanggotaan partai politik secara utuh. Beberapa Bawaslu provinsi, terang Lolly, sudah mulai memantau proses verifikasi administrasi untuk memastikan sah atau tidaknya dokumen yang diunggah partai politik. Namun, Lolly mengungkapkan jajaran Bawaslu tidak bisa membaca nomor induk kependudukan (NIK) anggota partai yang ada di Sipol.
“Sekilas (kendala ini) dianggap biasa, tapi bisa berbahaya kalau tidak ditemukan jalan keluarnya,” tutur Lolly.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan sejauh ini KPU RI hanya mengecek kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran partai. Adapun verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik, seperti kesesuaian daftar nama dalam Sipol berlangsung hingga 15 September 2022. Kemudian, dilanjutkan verifikasi faktual bagi partai politik nonparlemen yang dimulai 15 Oktober hingga 14 Desember 2022 atau saat pengumuman partai yang lolos sebagai peserta pemilu.
“KPU sedang menurunkan data ke KPU Kabupaten/kota untuk verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik seperti kesesuaian daftar nama dalam sipol dengan kartu keanggotaan,” ucapnya.
Afif menjelaskan dari 43 partai yang membuat akun Sipol untuk mengunggah berkas persyaratan pendaftaran calon peserta pemilu secara administratif, hanya 40 partai yang resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8) malam pukul 23.59 WIB. Dari 40 partai, 24 partai dinyatakan berkasnya telah lengkap. Sedangkan 16 partai tidak memenuhi syarat kelengkapan sehingga berkasnya dikembalikan.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw mengatakan proses verifikasi administrasi seharusnya tidak terlalu berat bagi KPU sebab KPU hanya mengecek kelengkapan berkas. Sengketa yang muncul dalam proses pendaftaran awal ini, terang Jeirry, tidak akan menyulitkan KPU.
“Sengketa yang muncul dalam proses pendaftaran tidak kuat basisnya kalau KPU memfasilitasi prosesnya dengan baik, Partai hanya memenuhi apa yang dimintakan. Kalau tidak memenuhi, berarti parpol tidak mempunyai kualifikasi untuk itu,” ucap dia.
Proses yang rumit menurutnya adalah verifikasi faktual. Pasalnya KPU perlu memastikan dugaan kecurangan seperti pencatutan nama anggota atau kepengurusan ganda dalam partai politik. Ia pun menyaran agar Bawaslu segera menyiapkan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan dalam tahapan verifikasi faktual KPU daerah perlu memastikan keanggotaan, kantor dan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik.
“ Pada pemilu 2019, ada anggota partai yang tidak mampu menunjukkan kartu tanda anggota dan kantor pengurus di daerah yang tidak memenuhi syarat,” tukasnya. (OL-6)
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved