Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEPUTUSAN pemerintah membuat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu serta rancangan undang-undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), disesalkan banyak pihak termasuk keluarga korban. Keluarga Korban Tragedi Semanggi 1 Maria Catarina Sumarsih mengatakan rekonsiliasi bukan cara menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Tanpa adanya pengadilan HAM, menurut Sumarsih, negara hanya akan mengokohkan impunitas bagi para pelaku.
“Juga memutihkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Keppres ini akan menutup harapan korban atau keluarga korban dalam mencari kebenaran dan menuntut keadilan,” ujarnya dalam pernyataan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (17/8) malam.
Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Selasa (16/8), menyatakan telah menandatangi Keppres tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu. Selain itu, saat ini rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tengah dibuat.
Sumarsih menilai kehadiran Keppres tim penyelesaian non-yudisial mengingkari amanat Pasal 2 ayat 5 UUD 1945 yang menjamin penegakkan HAM. Selain itu, imbuhnya, dalam Undang-Undang No 26/2000 tentang Pengadilan HAM telah diatur penyelesian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang didahului dengan menindaklanjuti hasil penyidikan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Kejaksaan Agung. Kemudian pemerintah dapat membentuk pengadilan HAM ad hoc.
“Pemerintah mestinya tidak takut dengan penyelesaian secara yudisial. Dalam prosesnya itu akan menentukan sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat bisa dibawa ke pengadilan HAM ad hoc atau direkomendasikan diselesaikan melalui jalur non-yudisial,” tutur Sumarsih.
Baca juga: Publik Minta Jokowi Batalkan Keppres Pelanggaran HAM Berat
Sumarsih juga menolak apabila negara meminta maaf pada korban dan keluarga korban atas pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu. Ia mengatakan pemberian maaf tanpa ada proses pengadilan, tidak memberikan pelajaran yang baik bagi para pelaku.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin menilai keberadaan tim penyelesaian non-yudisial secara tidak langsung mengesampingkan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sudah dilakukan. Selain itu, penyusunan RUU KKR mengulang kesalahan masa lalu. Mahkamah Konstitusi (MK), terang Zainal, telah membatalkan UU KKR melalui putusan Nomor 006/PUUIV/2006.
Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai pembentukan tim penyelesaian non-yudisial dan penyusunan RUU KKR lebih kental nuansa politiknya daripada unsur pemenuhan HAM dan keadilan bagi korban. (P-5)
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November memberikan libur nasional bagi siswa sekolah dan mengatur hak-hak pekerja.
Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas Presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Syaiful Hidayat menyarankan agar proyek IKN ini jangan dipaksakan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU untuk menentukan ketua definitif yang baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved