Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Keputusan Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Non-yudisial Kasus HAM Disesalkan Keluarga Korban

 Indriyani Astuti
18/8/2022 11:27
Keputusan Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Non-yudisial Kasus HAM Disesalkan Keluarga Korban
Keluarga Korban Tragedi Semanggi 1 Maria Catarina Sumarsih(Antara )

KEPUTUSAN pemerintah membuat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu serta rancangan undang-undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), disesalkan banyak pihak termasuk keluarga korban. Keluarga Korban Tragedi Semanggi 1 Maria Catarina Sumarsih mengatakan rekonsiliasi bukan cara menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Tanpa adanya pengadilan HAM, menurut Sumarsih, negara hanya akan mengokohkan impunitas bagi para pelaku.

“Juga memutihkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Keppres ini akan menutup harapan korban atau keluarga korban dalam mencari kebenaran dan menuntut keadilan,” ujarnya dalam pernyataan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (17/8) malam.

Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Selasa (16/8), menyatakan telah menandatangi Keppres tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu. Selain itu, saat ini rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tengah dibuat.

Sumarsih menilai kehadiran Keppres tim penyelesaian non-yudisial mengingkari amanat Pasal 2 ayat 5 UUD 1945 yang menjamin penegakkan HAM. Selain itu, imbuhnya, dalam Undang-Undang No 26/2000 tentang Pengadilan HAM telah diatur penyelesian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang didahului dengan menindaklanjuti hasil penyidikan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Kejaksaan Agung. Kemudian pemerintah dapat membentuk pengadilan HAM ad hoc.

“Pemerintah mestinya tidak takut dengan penyelesaian secara yudisial. Dalam prosesnya itu akan menentukan sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat bisa dibawa ke pengadilan HAM ad hoc atau direkomendasikan diselesaikan melalui jalur non-yudisial,” tutur Sumarsih.

Baca juga: Publik Minta Jokowi Batalkan Keppres Pelanggaran HAM Berat

Sumarsih juga menolak apabila negara meminta maaf pada korban dan keluarga korban atas pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu. Ia mengatakan pemberian maaf tanpa ada proses pengadilan, tidak memberikan pelajaran yang baik bagi para pelaku.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin menilai keberadaan tim penyelesaian non-yudisial secara tidak langsung mengesampingkan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sudah dilakukan. Selain itu, penyusunan RUU KKR mengulang kesalahan masa lalu. Mahkamah Konstitusi (MK), terang Zainal, telah membatalkan UU KKR melalui putusan Nomor 006/PUUIV/2006.

Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai pembentukan tim penyelesaian non-yudisial dan penyusunan RUU KKR lebih kental nuansa politiknya daripada unsur pemenuhan HAM dan keadilan bagi korban. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik