Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kasus Istri Ferry Mursyidan, Kompolnas akan Teruskan ke Irwasum Polri

Mediaindonesia.com
17/8/2022 13:05
Kasus Istri Ferry Mursyidan, Kompolnas akan Teruskan ke Irwasum Polri
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti(MI/ Adam Dwi)

BARESKRIM Polri menyebut ada upaya damai antara PT Batu Lahat dengan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein. Diketahui Hanifah dan sejumlah direksi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Namun, kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan Hanifah Husein mengaku bingung dengan hal tersebut. Pasalnya, pihaknya telah ditersangkakan untuk sesuatu yang tidak pernah dilakukan. 

"Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni. Perlu digaribawahi bahwa apa yang dilakukan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan. Bareskrim mungkin lupa memeriksa bahwa akte tersebut dilakukan dihadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham," kata Ricky lewat keterangan resminya, Rabu (17/8).

Menurutnya, kriminalisasi yang dialami kliennya ini bukti bahwa pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik. "Apa yang dilakukan pelapor dengan menggunakan instrumen negara atau penegak hukum jelas sebagai upaya hostile take over. Mereka ingin merebut kembali saham tapi dengan cara yang tidak beretika sesuai dalam sebuah perjanjian bisnis. Perlu dicatat, ini investasi besar bukan sekedar jual beli barang  di pasar," ujarnya.

Sementara itu, anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Hanifah Husein dkk yang merasa dikriminalisasi untuk melaporkan kasus ini ke pihaknya. "Kami persilakan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas," kata Poengky.

Setelah laporan tersebut diterima, lanjut Poengky, maka selaku pengawas fungsional Polri akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait.

"Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri," tandasnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai Polri harus profesional menangani kasus ini. Apalagi dalam hubungan keperdataan.

"Secara hukum tidak boleh terjadi kriminalisasi, kalau tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pidana, atau perbuatan pidana. Apalagi dalam hubungan keperdataan, maka diselesaikan melalui keperdataan yaitu melalui gugatan wanprestasi," kata dia.

Menurutnya dalam menangani kasus tersebut, penyidik harusnya bersikap sesuai dengan yang ada dalam hukum formil, maupun materil yang terkait dengan penegakan hukum dan sekaligus sesuai dengan konsep presisi. Terkait dugaan kriminalisasi, dirinya menyarankan korban melapor ke Propam dan Kompolnas.

"Tentunya segala tindakan-tindakan hukum yang presisi itu harus berdasarkan alat bukti dan berjalan sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan sesuai dengan profesional dan proporsional. Tidak boleh kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum tanpa dasar alat bukti yang jelas," katanya. 

Terkait konteks Bareskrim yang ingin mendamaikan kedua belah pihak dalam kasus ini, menurutnya hal tersebut harus sesuai KUHAP.

"Yakni dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan disertai alasan sesuai fakta hukum dan faktor yang jelas," tandasnya. 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini masih menunggu untuk proses lebih lanjut selepas adanya kesepakatan perdamaian.

"Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," tandasnya. (MGN/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya