Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuasa Hukum Sebut Istri Ferry Mursyidan Baldan Dikriminalisasi

Mediaindonesia.com
14/8/2022 13:01
Kuasa Hukum Sebut Istri Ferry Mursyidan Baldan Dikriminalisasi
Hanifan Husein(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan istri eks Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan yakni Hanifah Husein, sebagai tersangka.

Hanifah merupakan satu dari sejumlah pimpinan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengalihan saham pemilik PT Batubara Lahat. Selain Hanifah, ada Wilson Widjadja; dan Polana Bob Fransiscus.

Kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, Ricky Hasiholan Hutasoit menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim adalah tindakan yang serampangan dan upaya kriminalisasi investor pertambangan.

"Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT Batubara Lahat (BL) dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya," kata Ricky lewat keterangan resmi, Minggu (14/8)

Ia menambahkan, PT Batubara Lahat di Sumatera Selatan sudah dilaporkan terkait dugaan penjualan batubara secara ilegal yang merugikan para investor.

Perusahaan itu diduga telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa seizin direksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai beneficial owner.

Ricky menuding penetapan tersangka ini bertujuan menguntungkan pihak tertentu. Dia menduga pihak lain itu ingin leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

Ricky menduga Polri telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami memiliki bukti bahwa pelapor adalah pihak yang ingin menguasai aset terlapor tanpa mengindahkan etika bisnis dan menggunakan celah hukum pidana," tandasnya.

Sementara pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan penanganan suatu tindak pidana oleh Polri seharusnya dilakukan secara hati-hati terhadap subjek pelaku tindak pidana.

"Dalam pengertian tidak mengganggu aktivitas bisnis korporasi. Jika salah langkah dan ketidaprofesionalan dalam penanganannya menyebabkan investor dan modalnya lari. Intinya jangan merusak iklim investasi," ujar Fickar.

Kata dia, jika penyidikan kasus ini serampangan dan diduga ada upaya kriminalisasi, berpotensi memburuknya kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia. 

Sementara, pengamat Ekonomi Universitas Pelita Harapan (UPH) Tanggor Sihombing menyebut penyidik Polri perlu menjaga keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam kasus ini. 

"Salah satunya adalah terebosan ultimum remedium yang artinya hukum pidana di jadikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," kata Tanggor. 

Adapun penetapan tersangka dalam kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus, pada 3 Mei 2021. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: R/182N/RES.1.11./2021/Dittipideksus, pada 5 Mei 2021.

Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya