Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ini Kesaksian yang Menguatkan Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Layak Disetop

Fachri Audhia Hafiez
13/8/2022 12:38
Ini Kesaksian yang Menguatkan Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Layak Disetop
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (tengah)(MI/Susanto)

KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap alasan menyetop laporan terkait kasus pelecehan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu terungkap dari pengamatan saksi yang mengetahui gerak-gerik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J disebut berada di luar rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum dieksekusi. Dia baru masuk ke rumah setelah dipanggil Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir J tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri. Selain itu, laporan dugaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pun gugur.

Laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini pihak korban adalah Putri Candrawathi dan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bareskrim Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J

Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe. Dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J. Kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya