Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan putusan praperadilan Kader Senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/8) mendatang. Sidang putusan digelar setelah pihak Nizar Dahlan dan KPK mengajukan kesimpulan.
“Pada sidang putusan nanti kami punya keyakinan untuk menang. Sebab terkait legal standing, pemohon memilikinya sebagai masyarakat dan pelapor dugaan gratifikasi (Suharso Monoarfa),” ujar Kuasa Hukum dari Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal, kemarin.
Selain itu, Rezekinta menyebut permohonan praperadilan kali ini merupakan terobosan hukum yang tidak ada di dalam KUHAP. Sehingga hakim diuji terobosan hukumnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat.
“Artinya ada banyak perubahan hukum yang dinamis. Saat ini mungkin konsep praperadilan bisa diperluas,” ucapnya.
Rezekinta mengungkapkan, selama persidangan pihaknya telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum pemohon mengajukan praperadilan. Serta juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait.
“Selama persidangan para pihak khususnya kami sebagai pemohon telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum kami, bukti yang telah diserahkan, termasuk juga ahli yang kami hadirkan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut Nizar tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK. Namun ahli pidana yang dihadirkan Nizar yaitu Abdul Ficar Hadjar selaku Dosen Fakultas Hukum Trisakti, menilai permohon tersebut sah-sah saja karena merupakan terobosan baru dan tidak melanggar hukum.
Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa. Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi tidak ada kelanjutan setelah dua tahun lamanya. (OL-13)
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
Jokowi menilai PPP memiliki lebih banyak calon ketua umum menjelang Muktamar yang akan digelar pada September mendatang
Jokowi mengaku lebih memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ketimbang Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Muktamar kali ini harus menjadi kesempatan emas bagi PPP untuk membesarkan partai dengan memilih sosok ketua umum yang tepat.
Ray menegaskan bahwa PPP memenuhi sarat itu. Maka, jika haji Isam masuk, kemungkinan Jokowi akan didapuk sebagai caketum terbuka lebar.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved