Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan putusan praperadilan Kader Senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/8) mendatang. Sidang putusan digelar setelah pihak Nizar Dahlan dan KPK mengajukan kesimpulan.
“Pada sidang putusan nanti kami punya keyakinan untuk menang. Sebab terkait legal standing, pemohon memilikinya sebagai masyarakat dan pelapor dugaan gratifikasi (Suharso Monoarfa),” ujar Kuasa Hukum dari Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal, kemarin.
Selain itu, Rezekinta menyebut permohonan praperadilan kali ini merupakan terobosan hukum yang tidak ada di dalam KUHAP. Sehingga hakim diuji terobosan hukumnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat.
“Artinya ada banyak perubahan hukum yang dinamis. Saat ini mungkin konsep praperadilan bisa diperluas,” ucapnya.
Rezekinta mengungkapkan, selama persidangan pihaknya telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum pemohon mengajukan praperadilan. Serta juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait.
“Selama persidangan para pihak khususnya kami sebagai pemohon telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum kami, bukti yang telah diserahkan, termasuk juga ahli yang kami hadirkan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut Nizar tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK. Namun ahli pidana yang dihadirkan Nizar yaitu Abdul Ficar Hadjar selaku Dosen Fakultas Hukum Trisakti, menilai permohon tersebut sah-sah saja karena merupakan terobosan baru dan tidak melanggar hukum.
Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa. Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi tidak ada kelanjutan setelah dua tahun lamanya. (OL-13)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau menunjukkan soliditas organisasi dengan sukses menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) IX,
Ketua Umum PPP Mardiono melakukan silaturahmi ke kediaman Din Syamsuddin
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengajak Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ikut mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi
Muhamad Mardiono mengatakan ada orang baik yang memfasilitasi rekonsiliasi PPP antara kubunya dengan kubu Agus Suparmanto.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo selalu mengatakan partai politik harus menyelesaikan masalahnya sendiri bila memiliki persoalan.
Supratman mengatakan, pemerintah menyerahkan PPP untuk mengurus organisasinya saat ini. Pemerintah menegaskan tidak mau ikut campur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved