Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan putusan praperadilan Kader Senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/8) mendatang. Sidang putusan digelar setelah pihak Nizar Dahlan dan KPK mengajukan kesimpulan.
“Pada sidang putusan nanti kami punya keyakinan untuk menang. Sebab terkait legal standing, pemohon memilikinya sebagai masyarakat dan pelapor dugaan gratifikasi (Suharso Monoarfa),” ujar Kuasa Hukum dari Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal, kemarin.
Selain itu, Rezekinta menyebut permohonan praperadilan kali ini merupakan terobosan hukum yang tidak ada di dalam KUHAP. Sehingga hakim diuji terobosan hukumnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat.
“Artinya ada banyak perubahan hukum yang dinamis. Saat ini mungkin konsep praperadilan bisa diperluas,” ucapnya.
Rezekinta mengungkapkan, selama persidangan pihaknya telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum pemohon mengajukan praperadilan. Serta juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait.
“Selama persidangan para pihak khususnya kami sebagai pemohon telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum kami, bukti yang telah diserahkan, termasuk juga ahli yang kami hadirkan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut Nizar tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK. Namun ahli pidana yang dihadirkan Nizar yaitu Abdul Ficar Hadjar selaku Dosen Fakultas Hukum Trisakti, menilai permohon tersebut sah-sah saja karena merupakan terobosan baru dan tidak melanggar hukum.
Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa. Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi tidak ada kelanjutan setelah dua tahun lamanya. (OL-13)
KPK membeberkan temuan baru atas dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Negara ditaksir merugi triliunan.
Asep mengatakan, sprindik umum bisa membuat penyidik lebih lenggang mengumpulkan bukti atas keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi ini.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan. Sejumlah orang dipastikan menerima uang terkait perkara ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
Arwani menjelaskan hal tersebut layak dilakukan karena Surya Dharma Ali merupakan sosok berpengaruh yang sangat dihargai di kalangan internal PPP.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
Jokowi menilai PPP memiliki lebih banyak calon ketua umum menjelang Muktamar yang akan digelar pada September mendatang
Jokowi mengaku lebih memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ketimbang Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Muktamar kali ini harus menjadi kesempatan emas bagi PPP untuk membesarkan partai dengan memilih sosok ketua umum yang tepat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved