Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

LPSK belum Putuskan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator Bharada E

Siti Yona Hukmana
09/8/2022 15:13
LPSK belum Putuskan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator Bharada E
Wakil Ketua LPSK Achmadi(medcom.id/Siti Yona H)

WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyampaikan belum memutuskan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). LPSK masih melakukan pendalaman.

"LPSK juga sedang melakukan pendalaman," kata Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri juga tengah mendalami terkait justice collaborator Bharada E. Achmadi baru selesai bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri. Dia datang untuk berkoordinasi terkait justice collaborator tersebut.

"Untuk melakukan upaya pendalaman, untuk memperoleh informasi, keterangan dalam rangka tugas yang diemban LPSK, intinya itu," ungkap Achmadi.

Baca juga:  LPSK akan Temui Istri Irjen Sambo untuk Tentukan Permohonan Perlindungan

Kuasa hukum Bharada E mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator ke LPSK pada Senin (8/8). Bharada E bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E mengungkap dia bukan pelaku utama dalam kasus itu. Bharada E menembak Brigadir J karena perintah atasan.

Bharada E ditetapkan tersangka pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.(OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya