Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pengacara Bharada E: Tidak Ada Tembak Menembak di Rumah Ferdy Sambo

Rahmatul Fajri
08/8/2022 11:43
Pengacara Bharada E: Tidak Ada Tembak Menembak di Rumah Ferdy Sambo
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri).(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat )

Pengacara Bharada Richard Eliezer alias E, Muhammad Burhanuddin mengatakan tidak hanya kliennya yang menembak Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Namun, ada orang lain yang turut menembak Brigadir J.

Berdasarkan pengakuan Bharada E, dirinya lah yang pertama kali menembak Brigadir J. Setelah itu, penembakan dilanjutkan oleh pelaku lain. "Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan pengakuan kliennya, dalam peristiwa tersebut juga tak ada tembak menembak dengan Brigadir J. "Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak," katanya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut Bharada E juga mengaku saat itu berada dalam tekanan karena diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Polri kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri kemudian menangkap Brigadir Ricky Rizal terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ricky diketahui merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, Ricky telah ditahan dan statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “(Ditahan) di Bareskrim Polri,” ujar Andi.

Ricky dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik