Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK empat polisi ditempatkan di tempat khusus (patsus) Provost Polri karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Birgadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, patsus itu dijaga secara khusus.
"(Mereka ditempatkan di) tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8).
Baca juga: Alasan 4 Polisi yang Tangani Kasus Brigadir Yosua Ditahan di Tempat Khusus
Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin, tempat yang dikategorikan sebagai patsus dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh aparat yang berwenang menghukum (ankum).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penempatan empat polisi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Salah satu pertimbangan dalam menempatkan keempat polisi itu di patsus, kata Ramadhan, adalah keamanan dan keselamatan terduga pelanggar serta masyarakat. Di samping itu, kasus pembunuhan Brigadir J juga telah menjadi atensi masyarakat luas.
Kabar penempatan empat polisi di patsus telah disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Meski tidak merinci, Sigit menegaskan keempat orang itu merupakan bagian dari 25 anggotanya yang saat ini diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) karena ketidakprofesionalan dalam menangani pembunuhan Brigadir J.
Penempatan di patsus dilakukan selama 30 hari ke depan, terhitung Kamis (4/8). Adapun bagi 21 personel lainnya akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri. Sigit menyebut ada dua kemungkinan proses yang diambil terhadap ke-21 anggotanya itu, yakni pidana dan etik.
Timsus sendiri telah menersangkakan Bharada E terkait pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP. (OL-6)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved