Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BHARADA Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu akan langsung ditahan.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, setelah ditetapkan tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Andi menegaskan, Bharada E terbukti melakukan pembunuhan, bukan membela diri. Ia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersangka ini atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan selepas gelar perkara.
Bharada E masih menjalani pemeriksaan. Tim khusus (timsus) gabungan yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigut akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut
Dedi mengatakan total sudah 42 saksi diperiksa timsus. Namun, dia tak membeberkan masing-masing saksi.
Setelah penetapan tersangka Bharada Ez Dedi mengatakan penyidik timsus mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi, Kamis (4/8)
"Ya betul (periksa Irjen Sambo besok) info dari Dirpidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," pungkasnya. (OL-8)
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Hingga saat ini, polisi belum mendapatkan bukti yang mendukung peningkatan status Bharada E menjadi tersangka dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri.
Intimidasi ini dilakukan oleh tiga orang berbaju hitam dengan postur tubuh tegap dan potongan rambut cepak. Mereka diduga memaksa untuk menghapus foto dan video hasil liputan.
Pihaknya juga meminta media tidak berspekulasi terhadap isu tersebut dan dapat menunggu hasil investigasi dari Polri secara menyeluruh.
Namun, Benny tidak membeberkan identitas ketiga oknum Polri itu. Begitu pula bentuk tindakan tegas yang akan diberikan.
Taufan mengemukakan hal itu saat menerima kedatangan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono
HARI-HARI ini, nyaris setiap pagi, ribuan pasang mata terpaku pada layar televisi.
Fadil menjelaskan maksud kedatangannya untuk memberikan support kepada Sambo. Hal ini terkait dua ajudan Sambo yang terlibat adu tembak
Johnson Panjaitan menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ujar Arman
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” ungkap Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
“Mengenai pemeriksaan terhadap Pak Ferdy Sambo, apabila Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan pasti Pak Sambo akan hadir untuk memberikan keterangan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved