Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Setelah Tertunda Pekan Lalu, Sidang Vonis Teddy Tjokrosapoetro Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
03/8/2022 07:45
Setelah Tertunda Pekan Lalu, Sidang Vonis Teddy Tjokrosapoetro Digelar Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro.(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

TERDAKWA kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro, akan divonis hari ini, Rabu (3/8). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Agenda untuk putusan/vonis," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (3/8).

Sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2. Sidang akan digelar secara terbuka.

Baca juga: Hakim Tunda Sidang Vonis Teddy Tjokrosapoetro

Sebelumnya, majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap Teddy. Hakim belum menuntaskan penyusunan berkas putusan.

"Setelah kami pelajari berkas perkara, masih banyak yang harus didalami," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, 27 Juli 2022 lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan putusan Teddy dengan pidana penjara selama 18 tahun. Kemudian, pidana denda Rp5 miliar subsider satu tahun bui.

Adik mantan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, itu juga dituntut hukuman tambahan berupa pidana pengganti sebesar Rp20.832.107.126. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Teddy dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.

Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.

Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya