Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro, akan divonis hari ini, Rabu (3/8). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Agenda untuk putusan/vonis," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (3/8).
Sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2. Sidang akan digelar secara terbuka.
Baca juga: Hakim Tunda Sidang Vonis Teddy Tjokrosapoetro
Sebelumnya, majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap Teddy. Hakim belum menuntaskan penyusunan berkas putusan.
"Setelah kami pelajari berkas perkara, masih banyak yang harus didalami," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, 27 Juli 2022 lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan putusan Teddy dengan pidana penjara selama 18 tahun. Kemudian, pidana denda Rp5 miliar subsider satu tahun bui.
Adik mantan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, itu juga dituntut hukuman tambahan berupa pidana pengganti sebesar Rp20.832.107.126. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Teddy dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan. (OL-1)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Pada persidangan kali ini Teddy hadir secara virtual. Ia mengaku sakit. Majelis hakim meminta Teddy hadir di persidangan berikutnya bila sudah sembuh.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan putusan Teddy dengan pidana penjara selama 18 tahun. Kemudian, pidana denda Rp5 miliar subsider satu tahun bui.
Jaksa juga menuntut Teddy Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved