Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersungguh-sungguh dan bekerja secara profesional dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saudara, kepada KPU saya ingin menyampaikan pesan, anda harus sungguh sungguh bekerja, menyelenggarakan Pemilu ini dengan sebaik baiknya, dengan penuh profesionalitas; karena apapun yang Anda lakukan, itu pasti ada yang menggugat. Tidak ada Pemilu yang tidak ada gugatan. Sejak dulu terjadi seperti itu," kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8).
Baca juga: Jaga Momentum Persatuan, Besok PAN Daftar KPU Bareng Golkar dan PPP
Dia juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menyambut Pemilu 2024 dengan sebaik baiknya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga berharap Pemilu 2024 dapat menghasilkan anggota-anggota DPR, DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden yang berkomitmen untuk lebih memajukan Indonesia.
Dia menegaskan Pemerintah akan mengawal pemilu dengan sebaik-baiknya. Terkait persiapan Pemilu 2024, Pemerintah sudah berdiskusi dengan KPU, DPR, dan Bawaslu tentang semua hal yang diperlukan, termasuk instrumen hukum, anggaran, kelembagaan, dan penjadwalan.
"Supaya tidak ada salah paham. Misalnya, ada berita hari hari ini bahwa pemilu agak tersendat karena Pemerintah dananya lambat cair; itu tidak juga, karena sudah dibicarakan dengan KPU dan semua stakeholders. Dana yang diperlukan disediakan sepenuhnya oleh Pemerintah," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, dana yang disetujui bersama ialah sebesar Rp1,24 triliun. Pencairan dana itu akan bertahap di tahun 2022, 2023, dan 2024 karena sifatnya multilayers.
"Cuma, kalau sekarang belum cair itu gampang, KPU tinggal membuat DIPA-nya saja. Kalau DIPAnya sudah jadi kan gampang. Kalau belum ada, DIPA belum bisa karena itu melanggar keuangan negara. Oleh sebab itu, Pemerintah menjamin hal ini. Tahun berikutnya anggaran disediakan, berikutnya lagi disediakan," katanya.
Dia juga mengatakan Pemerintah telah menyetujui usulan KPU terkait kenaikan biaya terhadap panitia, meski tidak 100 persen. Namun, terkait kegiatan operasional seperti pembangunan gedung-gedung di daerah, Pemerintah belum menyetujui hal itu, ujarnya. (Ant/OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved