Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik (parpol) agar segera menyelesaikan menginput data atau melengkapi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Diketahui, sejauh ini sudah ada 10 parpol yang sudah 100% input data Sipol hingga Minggu (31/7).
Baca juga: Besok, NasDem Daftar Sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024
"Bagi parpol yang belum 100 persen, kami terus mengingatkan agar parpol segera dapat menyelesaikan unggah data Sipol," ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (31/7).
Sehingga, kata Idham, ketentuan dalamg Pasal 7 Peraturan KPU (PKPU) No 4 tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan bisa terpenuhi.
Setiap harinya, kata Idham, tim helpdesk yang disiapkan KPU aktif berkomunikasi dengan parpol.
Hal itu dilakukan untuk membantu jika parpol kesulitan mengakses Sipol.
"Kami komunikasikan langsung kenapa progres uploading datanya lambat. Kami ingatkan baik via HP maupun via aplikasi. Kami terus ingatka," terangnya.
"Pada dasarnya KPU proaktif melayani parpol pemegang akun Sipol yang mau daftar 1 Agustus sampai dengan 14 agustus," tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI menyebut sudah ada 10 partai politik (parpol) sudah 100% menginput data atau melengkapi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Sampai dengan siang ini, Minggu (31/7), dalam monitor kami ada sepuluh parpol yang input data sipolnya sudah seratus persen," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (31/7).
Namun, Idham belum mau membeberkan parpol apa saja yang telah selesai seratus persen mengunggah data di Sipol."Lalu ada tiga parpol yang 90-99,99% telah menginput data Sipol," ucapnya. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved