Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik (parpol) agar segera menyelesaikan menginput data atau melengkapi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Diketahui, sejauh ini sudah ada 10 parpol yang sudah 100% input data Sipol hingga Minggu (31/7).
Baca juga: Besok, NasDem Daftar Sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024
"Bagi parpol yang belum 100 persen, kami terus mengingatkan agar parpol segera dapat menyelesaikan unggah data Sipol," ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (31/7).
Sehingga, kata Idham, ketentuan dalamg Pasal 7 Peraturan KPU (PKPU) No 4 tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan bisa terpenuhi.
Setiap harinya, kata Idham, tim helpdesk yang disiapkan KPU aktif berkomunikasi dengan parpol.
Hal itu dilakukan untuk membantu jika parpol kesulitan mengakses Sipol.
"Kami komunikasikan langsung kenapa progres uploading datanya lambat. Kami ingatkan baik via HP maupun via aplikasi. Kami terus ingatka," terangnya.
"Pada dasarnya KPU proaktif melayani parpol pemegang akun Sipol yang mau daftar 1 Agustus sampai dengan 14 agustus," tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI menyebut sudah ada 10 partai politik (parpol) sudah 100% menginput data atau melengkapi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Sampai dengan siang ini, Minggu (31/7), dalam monitor kami ada sepuluh parpol yang input data sipolnya sudah seratus persen," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (31/7).
Namun, Idham belum mau membeberkan parpol apa saja yang telah selesai seratus persen mengunggah data di Sipol."Lalu ada tiga parpol yang 90-99,99% telah menginput data Sipol," ucapnya. (OL-6)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved