Kerugian Negara di Kasus Korupsi Waskita Beton Bisa Bertambah

Tri Subarkah
28/7/2022 12:00
Kerugian Negara di Kasus Korupsi Waskita Beton Bisa Bertambah
Ilustrasi; Waskita Beton Precas(Antaranews)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada Waskita Beton Precast, anak perusahaan BUMN Waskita Karya, bisa bertambah.

Oleh karena itu, angka Rp2,5 triliun yang diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa hari lalu sebagai kerugian negara masih bersifat sementara. "Mungkin nanti bisa bertambah lagi," kata Supardi saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (27/7) malam.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kerugian dalam kasus penyimpangan dan penyelewengan dana Waskita Beton pada 2016 sampai 2020 sebesar Rp1,2 triliun. Hal itu dikemukakan pada akhir Mei 2022 lalu saat Kejagung meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kerugian itu, lanjut Ketut, disebabkan adanya penyimpangan sejumlah proyek, yakni pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pekerjaan produksi tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical, dan permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojanegara, Serang, Banten.

Menurut Supardi, angka Rp1,2 triliun diumumkan sebagai estimasi awal penyidikan saja. Selama proses penyidikan, jajaran jaksa penyidik JAM-Pidsus telah mendalami lebih lanjut beberapa proyek fiktif yang dilakukan Waskita Beton tersebut. "Objeknya kan dulu sudah kita bilang ada empat. Itu belum maksimal semua. Mungkin nanti masih bertambah lagi," tandas Supardi.

Oleh karenanya, saat mengumumkan empat tersangka pada Selasa (26/7), Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam kasus Waskita Beton adalah Rp2,583 triliun. Menurut Burhanuddin, perkara itu disebabkan karena adanya pengadaan fiktif yang tidak dapat dimanfaatkan maupun ditindaklanjuti.

Pengadaan fiktif itu dilakukan Waskita Beton dengan meminjam bendera beberapa perusahan dengan membuat surat pemesanan material fiktif meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, serta membuat surat jalan barang bukti.

Dalam perkara ini, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 Agus Wantoro.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, Benny Prastowo selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan Anugriatno selaku pensiunan karyawan Waskita Beton. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya