Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KETUA Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) dan mantan aktivis ITB era 80an yang pernah dipenjara oleh rezim Soeharto dan Jokowi, Syahganda Nainggolan mengatakan pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) belum lama ini tak lepas dari tekanan pemerintah Amerika Serikat terhadap pemerintah Indonesia.
Demikian disampaikan Dr Syahganda Nainggolan dalam diskusi webinar bertajuk, Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia, yang diselenggarakan Narasi Institut, Jumat (22/7) di Jakarta.
Selain Syahganda, Webinar menghadirkan pembicara guru besar IPB Prof Dr Didin S Damanhuri, pengamat ekonomi M Fadhil Hasan, Fahri Hamzah, serta pengacara HRS Azis Yanuar.
Syahganda menambahkan, hal itu bermula adanya rilis HAM yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat awal tahun ini, yang meliputi kasus HRS selaku pemimpin besar umat Islam sekaligus pemimpin politik untuk umat Islam.
"Jadi, HRS dikeluarkan guna merespon rilis Kementerian Luar Negeri AS atas persoalan HAM dan juga sangkut paut terhadap kasus penembakan laskar FPI di KM 50," jelas Syahganda.
Baca Juga: Kediaman Rizieq Shihab Dipadati Simpatisan Front Persaudaraan ...
Menurutnya, Indonesia dalam konteks dikeluarkannya HRS memang membutuhkan dukungan Amerika dan Barat terkait bantuan pinjaman untuk melaksanakan pembangunan. Khususnya bantuan dari Amerika dan barat serta lembagai multi lateral sangat terkait dengan urusan HAM. "Di mana defisit anggaran pembangunan ke depan harus bisa dipastikan diperoleh melalui pinjaman bilateral ataupun multilateral, bukan lagi intervensi Bank Indonesia," tambahnya.
Bagi Syahganda sendiri, kebutuhan pinjaman untuk APBN nyata tak bisa dipenuhi dengan mengandalkan pengahasilan pajak yang hanya 9 persen dari PDB.
Terkait soal pelanggaran HAM ini juga harus selesai sebelum diselenggarakannya acara G-20, di mana pimpinan berbagai negara akan datang ke Indonesia. Tentu pemerintah Indonesia akan sangat malu dengan pelanggaran HAM, seperti pemenjaraan HRS, bila melakukan hajatan internasional.
Syahganda juga meminta agar Jokowi melakukan rekonsiliasi nasional dalam rangka bahu-membahu membangun Indonesia di tengah situasi krisis saat ini.
Namun demikian Syahganda menyarankan Jokowi menunjukkan sikap menghormati HRS lebih dulu.
Di bagian lain, Syahganda mengharapkan Megawati dan HRS membangun pula komunikasi yang baik sebagai simbolisasi dari dialektika jalan pikiran Bung Karno. "Sehingga Islamisme dan sosialisme/Marhaenisme mampu bersinergi," tegas Syahganda, mengakhiri. (OL-13)
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Saat Ini Berstatus Tahanan Kota
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Sebanyak 34 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Padang, Sumatra Barat, kembali mendapatkan kesempatan untuk menghirup udara segar dan berkumpul dengan keluarga.
MANTAN terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku telah berkelakuan baik selama di penjara. Hal itu yang membuat dia mendapatkan bebas bersyarat.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
Tian mulanya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kediaman Rizieq Shihab yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta, dipadati sejumlah simpatisan Front Persaudaraan Islam (FPI), dengan mayoritas pakaian serba putih.
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Kejagung menilai tersangka berinisial FB yang sudah berusia lanjut, kondisinya tidak memungkinkan untuk ditahan selama proses penyidikan dugaan kasus korupsi Krakatau Steel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved