Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) dan mantan aktivis ITB era 80an yang pernah dipenjara oleh rezim Soeharto dan Jokowi, Syahganda Nainggolan mengatakan pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) belum lama ini tak lepas dari tekanan pemerintah Amerika Serikat terhadap pemerintah Indonesia.
Demikian disampaikan Dr Syahganda Nainggolan dalam diskusi webinar bertajuk, Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia, yang diselenggarakan Narasi Institut, Jumat (22/7) di Jakarta.
Selain Syahganda, Webinar menghadirkan pembicara guru besar IPB Prof Dr Didin S Damanhuri, pengamat ekonomi M Fadhil Hasan, Fahri Hamzah, serta pengacara HRS Azis Yanuar.
Syahganda menambahkan, hal itu bermula adanya rilis HAM yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat awal tahun ini, yang meliputi kasus HRS selaku pemimpin besar umat Islam sekaligus pemimpin politik untuk umat Islam.
"Jadi, HRS dikeluarkan guna merespon rilis Kementerian Luar Negeri AS atas persoalan HAM dan juga sangkut paut terhadap kasus penembakan laskar FPI di KM 50," jelas Syahganda.
Baca Juga: Kediaman Rizieq Shihab Dipadati Simpatisan Front Persaudaraan ...
Menurutnya, Indonesia dalam konteks dikeluarkannya HRS memang membutuhkan dukungan Amerika dan Barat terkait bantuan pinjaman untuk melaksanakan pembangunan. Khususnya bantuan dari Amerika dan barat serta lembagai multi lateral sangat terkait dengan urusan HAM. "Di mana defisit anggaran pembangunan ke depan harus bisa dipastikan diperoleh melalui pinjaman bilateral ataupun multilateral, bukan lagi intervensi Bank Indonesia," tambahnya.
Bagi Syahganda sendiri, kebutuhan pinjaman untuk APBN nyata tak bisa dipenuhi dengan mengandalkan pengahasilan pajak yang hanya 9 persen dari PDB.
Terkait soal pelanggaran HAM ini juga harus selesai sebelum diselenggarakannya acara G-20, di mana pimpinan berbagai negara akan datang ke Indonesia. Tentu pemerintah Indonesia akan sangat malu dengan pelanggaran HAM, seperti pemenjaraan HRS, bila melakukan hajatan internasional.
Syahganda juga meminta agar Jokowi melakukan rekonsiliasi nasional dalam rangka bahu-membahu membangun Indonesia di tengah situasi krisis saat ini.
Namun demikian Syahganda menyarankan Jokowi menunjukkan sikap menghormati HRS lebih dulu.
Di bagian lain, Syahganda mengharapkan Megawati dan HRS membangun pula komunikasi yang baik sebagai simbolisasi dari dialektika jalan pikiran Bung Karno. "Sehingga Islamisme dan sosialisme/Marhaenisme mampu bersinergi," tegas Syahganda, mengakhiri. (OL-13)
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Saat Ini Berstatus Tahanan Kota
PEMBEBASAN bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang tersandung kasus korupsi proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana, ternyata sudah bebas sejak 14 Juni 2025 lalu.
Selain menginisiasi program klinik hukum dan aktif dalam program ketahanan pangan lapas, Setya Novanto juga disebut mengikuti program pembinaan spiritual dan kemandirian.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Serge merupakan arga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Tian mulanya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kediaman Rizieq Shihab yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta, dipadati sejumlah simpatisan Front Persaudaraan Islam (FPI), dengan mayoritas pakaian serba putih.
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Kejagung menilai tersangka berinisial FB yang sudah berusia lanjut, kondisinya tidak memungkinkan untuk ditahan selama proses penyidikan dugaan kasus korupsi Krakatau Steel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved