Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi III DPR, Didik Mukrianto mendesak Polri membuka hasil autopsi pertama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada masyarakat. Menurut dia, hal ini untuk mencegah terjadinya manipulasi termasuk hasil autopsi.
“Kasus ini sejak awal memunculkan polemik di masyarakat, wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil outopsi. Namun demikian, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil visum et repertum juga merupakan tindak pidana,” kata Didik, Jumat (22/7).
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya. Maka, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana.
Menurut dia, visum itu penting untuk menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim. Mengingat peranan vjsum et repertum cukup penting, kata dia, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amat penting dalam upaya penegakan hukum.
“Karena, hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia,” jelas dia.
Ia menambahkan, visum et repertum atau surat keterangan/laporan dari ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat, digunakan sebagai ganti barang bukti. Sebab, barang bukti yang diperiksa tak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya.
“Hal ini dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk,” ujarnya.
Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J dilaksanakan secara transparan, profesional, dan independen.
Karena itu, menurut dia, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi jenazah Brigadir J.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memerintahkan Polri dan tim khusus untuk mengusut kasus ini agar transparan dalam melakukan penyelidikan. Menurut dia, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi mengenai kasus Brigadir J.
"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan. Udah," kata Jokowi di NTT pada Kamis (21/7).
Menurut dia, pengungkapan secara transparan perlu dilakukan agar masyarakat tidak berspekulasi terhadap kasus yang terjadi ditangani oleh Polri. “Itu penting agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," tegas Kepala Negara. (Ant/OL-8)
DUA jenazah pendulang emas yang tewas dibunuh kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan selesai divisum di RSUD Dekai.
POLISI memastikan tak ada luka di tubuh mayat pensiunan TNI Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan yang ditenukan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Setiap tahun, Pemkab Mukomuko mengalokasikan dana untuk biaya pemeriksaan medis seseorang yang ada sangkut pautnya dengan hukum seperti visum korban kekerasan.
Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School, Meita Irianty alias Tata, selama 40 hari.
Awalnya, kategori kasus Vina dan Eky disebutkan sebagai kecelakaan biasa. Kemudian, beberapa hari setelahnya terungkap bahwa kasus itu merupakan pembunuhan sadis.
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil visum terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) ETH terhadap RZ dan DF.
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved