Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menkumham: Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan

Fachri Audhia Hafiez
21/7/2022 14:07
Menkumham: Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan
Menkumham Yasonna Laoly(MI/ M Irfan)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan sertifikat hak kekayaan intelektual bisa diagunan ke bank.

"Sertifikat itu sudah memiliki nilai jual, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang itu bisa gadaikan di bank," kata Yasonna dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/7).

Yasonna menuturkan aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi karya para pelaku industri kreatif.

"Kita melihat setiap harinya banyak muncul ide kreatif segar anak bangsa dari berbagai bidang, ide kreatif yang berlimpah ini sebetulnya ada sumber daya tanpa batas yang memiliki ekonomi tinggi," ujar Yasonna.

Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Yasonna tak memungkiri diperlukan peraturan pelaksana untuk menyempurnakan pelaksanaan beleid tersebut.

"Serta komunikasi lebih lanjut oleh para stakeholder agar mekanismenya berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian," ujar politisi Partai PDI-P itu.

Lembaga keuangan, kata Yasonna, juga akan menentukan nilai dari kekayaan intelektual yang telah didaftarkan. Makin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka pinjaman bernilai tinggi.

"Kita harap sosialisasi juga dari perbankan, bahwa hak cipta jadi jaminan fidusia," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya