Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan sertifikat hak kekayaan intelektual bisa diagunan ke bank.
"Sertifikat itu sudah memiliki nilai jual, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang itu bisa gadaikan di bank," kata Yasonna dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/7).
Yasonna menuturkan aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi karya para pelaku industri kreatif.
"Kita melihat setiap harinya banyak muncul ide kreatif segar anak bangsa dari berbagai bidang, ide kreatif yang berlimpah ini sebetulnya ada sumber daya tanpa batas yang memiliki ekonomi tinggi," ujar Yasonna.
Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Yasonna tak memungkiri diperlukan peraturan pelaksana untuk menyempurnakan pelaksanaan beleid tersebut.
"Serta komunikasi lebih lanjut oleh para stakeholder agar mekanismenya berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian," ujar politisi Partai PDI-P itu.
Lembaga keuangan, kata Yasonna, juga akan menentukan nilai dari kekayaan intelektual yang telah didaftarkan. Makin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka pinjaman bernilai tinggi.
"Kita harap sosialisasi juga dari perbankan, bahwa hak cipta jadi jaminan fidusia," pungkasnya. (OL-8)
PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek "Tekipo" yang dinilai memiliki persamaan dengan merek "Tekiro"
Total pembiayaan akan mencapai Rp10 triliun, dengan masing-masing penerima akan memperoleh kredit maksimal Rp500 juta.
Program Studi Ilmu Komunikasi UniversitasDian Nusantara (Undira) menggelar pameran fotografi bertajuk Kreativitas Tanpa Batas dalam Lensa .
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu.
Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum final setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
DJKI dan Bea Cukai menegaskan pentingnya rekordasi merek untuk mencegah masuknya barang palsu ke Indonesia. Pemilik merek diminta proaktif lindungi hak KI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved