Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMPOLNAS akan mengusut informasi Irjen Ferdy Sambo melakukan tes PCR covid-19 saat peristiwa baku tembak ajudan di kediamannya.
"Termasuk itu didalami (tes PCR), akan dicek alibinya, akan dicek bagaimana, saksi-saksinya siapa dan sebagainya, petugas yang menangani siapa dan sebagainya," kata Ketua Harian kompolnas Benny Mamoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7)
Informasi Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo melakukan tes PCR covid-19 saat kejadian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan Sambo tak di lokasi saat insiden berdarah tersebut.
Sambo baru mengetahui insiden itu setelah ditelepon istri dan langsung pulang ke rumah.
"Kadiv Propam pulang ke rumah karena dihubungi istrinya yang histeris. Kadiv Propam sampai di rumah dan mendapati Brigadir J (Yosua) sudah meninggal dunia," beber Ramadhan, Senin (11/7).
Sambo langsung melaporkan insiden itu ke Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susanto. Kasus langsung diselidiki. Baku tembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada RE itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB pada Jumat (8/7). (OL-8)
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Hingga saat ini, polisi belum mendapatkan bukti yang mendukung peningkatan status Bharada E menjadi tersangka dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri.
Intimidasi ini dilakukan oleh tiga orang berbaju hitam dengan postur tubuh tegap dan potongan rambut cepak. Mereka diduga memaksa untuk menghapus foto dan video hasil liputan.
Pihaknya juga meminta media tidak berspekulasi terhadap isu tersebut dan dapat menunggu hasil investigasi dari Polri secara menyeluruh.
Namun, Benny tidak membeberkan identitas ketiga oknum Polri itu. Begitu pula bentuk tindakan tegas yang akan diberikan.
Taufan mengemukakan hal itu saat menerima kedatangan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Seperti diketahui, Tim Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Bareskrim tengah melakukan penyidikan mengenai izin Rekomendasi Impor Produk Hortikulutr
Pihak Polda Metro Jaya juga telah menetapkan salah satu dari ahli waris Lie Bok Sie, Damiri H Sajim, sebagai tersangka atas dugaan memasuki lahan pekarangan orang lain.
Peristiwa dugaan pemalakan itu terekam kamera, sehingga viral di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved