Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMPOLNAS akan mengusut informasi Irjen Ferdy Sambo melakukan tes PCR covid-19 saat peristiwa baku tembak ajudan di kediamannya.
"Termasuk itu didalami (tes PCR), akan dicek alibinya, akan dicek bagaimana, saksi-saksinya siapa dan sebagainya, petugas yang menangani siapa dan sebagainya," kata Ketua Harian kompolnas Benny Mamoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7)
Informasi Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo melakukan tes PCR covid-19 saat kejadian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan Sambo tak di lokasi saat insiden berdarah tersebut.
Sambo baru mengetahui insiden itu setelah ditelepon istri dan langsung pulang ke rumah.
"Kadiv Propam pulang ke rumah karena dihubungi istrinya yang histeris. Kadiv Propam sampai di rumah dan mendapati Brigadir J (Yosua) sudah meninggal dunia," beber Ramadhan, Senin (11/7).
Sambo langsung melaporkan insiden itu ke Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susanto. Kasus langsung diselidiki. Baku tembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada RE itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB pada Jumat (8/7). (OL-8)
Dalam peringatan HUT ke-23 Propam Polri, Kadiv Propam menegaskan komitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritas serta profesionalisme institusi kepolisian
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Menurut Yusuf, Polri amat serius dalam menangani kasus yang menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia terkait kebebasan berdemokrasi.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved