Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu Nilai Laporan Terhadap Zulhas tak Penuhi Syarat

Yakub Pryatama
20/7/2022 20:37
Bawaslu Nilai Laporan Terhadap Zulhas tak Penuhi Syarat
Bawaslu(medcom.id)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan laporan lembaga masyarakat terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Puadi menerangkan penolakan dipilih usai mengkaji terlebih dahulu laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal tersebut.

"Bawaslu melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana dilaporkan pelapor. Analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu," kata Puadi, Rabu (20/7).

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, lanjut Puadi, perbuatan Zulhas belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu.

Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.

"Bagian keempat legislasi itu menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," ucapnya.

"Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," tambahnya.

Baca juga:  Pelaporan Terhadap Zulhas Ditolak, Kata Rakyat: Percuma Lapor Bawaslu

Kemudian, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil.

"Maka laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya